Jakarta, hariandialog.co.id. Baru-baru ini, Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) memberikan pernyataan terkait penggunaan masker di kendaraan
umum. IDI menyebut, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster
bisa melepas masker.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi pernyataan
tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, saat ini
kedaruratan COVID-19 masih belum dicabut. Sehingga, dikhawatirkan
masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru. “Kami ingin
memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID-19 belum dicabut.
Apalagi pandemi COVID-19 juga belum dicabut. Artinya apa? Di sekitar
kita juga masih masih ada virus-virus COVID-19 tadi dengan
mutasi-mutasi yang baru
,” ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)
dr Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas di
ruang terbuka. Sementara itu, penggunaan masker masih diwajibkan di
kendaraan umum sesuai ketentuan Satgas COVID-19. “Kita bersabar dulu
lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu
pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat
ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk
di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas COVID-19,” kata dr
Syahril tulis dtc.
Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022.
Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah
masker di tempat yang disediakan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut soal aturan masker
di kendaraan umum. Menurut IDI, selama yang bersangkutan sudah
divaksinasi booster, sebenarnya aman-aman saja melepas masker. “Kalau
sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat
jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa,” ujar dr Erlina di Kantor PB
IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal
kewajiban masker di transportasi umum. (pitta).
