Jakarta, hariandialog.co.id- Kasus penembakan 3 polisi hingga tewas di
tempat saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung,
menjadi sorotan karena melibatkan dua anggota TNI Angkatan Darat yang
merupakan penyelenggara tempat perjudian itu.
Meski kedua terduga pelaku, Kopral Dua Basar dan Pembantu Letnan Satu
Lubis bisa ditahan setelah serangan, Pomdam Lampung perlu waktu
sepekan lebih untuk menetapkan tersangka.
Itu sebabnya keluarga korban ramai-ramai mendatangi pengacara terkenal
Hotman Paris untuk mengadukan kasus tersebut. “Sembilan hari kok belum
ada tersangka. Padahal sudah mengaku dia menembak,” kata pengacara
Hotman Paris dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Selasa, 25 Maret
2025.
Berikut fakta-fakta baru terkait penembakan di tempat sabung ayam tersebut.
1. Kopda B Mengaku Menembak Sendiri 3 Polisi
Tim investigasi gabungan TNI-Polri akhirnya menetapkan Kopda Basar
sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri dalam
penggerebekan di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan
dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25
Maret 2025.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya
Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan
keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para
korban. “Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah
mengakui menembak 3 korban itu,” ujar Eka.
Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto
(Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara
Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta
(Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam
operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way
Kanan, Lampung.
Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan Peltu Lubis, yang diduga
turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto,
anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku
sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda
Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam
ilegal di media sosial.
2. Gunakan Senjata Non-Organik
Kopda Basar dalam penembakan terhadap tiga polisi di Lampung saat
operasi penggerebekan judi sabung ayam menggunakan senjata api
pabrikan non-organik untuk menembak korban.
“Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan
organik TNI,” kata Wakil Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana
dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menuturkan, senjata ini ditemukan pada 19 Maret 2025 setelah
tersangka membuangnya saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak
penyidik Denpom segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan
barang bukti tersebut.
Analisis sementara, senjata tersebut menggunakan sparepart campuran.
“Larasnya adalah FNC (Fabrique Nationale Carabine), tetapi yang
lainnya itu SS1, sehingga patut diduga senpi ini adalah senjata
rakitan karena tidak standar pabrik,” tutur Eka Wijaya.
3. Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda
Polda Lampung mengirimkan hasil autopsi tiga anggota Polri yang
menjadi korban penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di
Kabupaten Way Kanan.
“Kami sudah kirimkan hasil autopsi ke Puslabfor untuk diuji balistik
metalogik forensik,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di
Mapolda Lampung.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan agar mengetahui korban ditembak
menggunakan senjata apa karena beberapa saksi di lokasi yang melihat
orang menembak dari jarak variatif ada yang 6 meter, 5 meter bahkan 13
meter saat kejadian.
“Jumlah selongsong keseluruhan ada 13 butir terdiri 8 butir kaliber
5,56, 3 butir kaliber 7,62 dan 2 butir kaliber 9 mm,” kata dia.
4. Anggota Brimob Ikut Judi Sabung Ayam
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penembakan tiga anggota
polisi di Way Kanan, Lampung. Brigadir Polisi Dua Kapri Sucipto,
anggota Brimob Polda Sumatera Selatan yang kini menjadi tersangka
kasus judi sabung ayam, sudah mengenal Kopral Dua Basar sejak 2018.
“Dia (Bripda Kapri) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam
kesaksiannya dia juga mengenal pelaku sejak 2018,” kata Kapolda
Lampung Irjen Helmy Santika.
Helmy menuturkan, Kapri datang ke lokasi perjudian atas undangan Kopda
Basar. Bahkan, jejak digital menunjukkan Kapri sempat mengunggah
ajakan perjudian sabung ayam di media sosialnya.
5. Isu Uang ‘Setoran’ di Balik Penggerebekan
Isu setoran ini mencuat setelah beredar informasi bahwa lokasi
perjudian sabung ayam di Letter S, Register 44 Way Kanna, Lampung
diduga rutin menyetorkan uang Rp 10 juta per minggu kepada anggota
kepolisian. Selain itu, ada pula permintaan uang harian sebesar Rp 1
juta, belum termasuk permintaan bahan bakar minyak (BBM), minuman, dan
rokok yang bisa mencapai Rp 2,5 juta per hari.
Berdasarkan informasi yang beredar, permintaan setoran itu dikabarkan
naik menjadi Rp 20 juta menjelang lebaran. Ketika permintaan ini tidak
disanggupi, terjadi ancaman akan dilakukan penggerebekan oleh aparat
kepolisian.
Sebelumnya, Antara mengutip Kepala Penerangan Kodam (Kapendam)
II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, yang mengisyaratkan
kemungkinan adanya permintaan setoran dari pihak kepolisian terhadap
anggota TNI pemilik area judi sabung ayam sehingga berujung pada
penembakan.
Sebelumnya juga beredar narasi di media sosial, bahwa penggerebekan
tersebut berkaitan dengan masalah setoran.
“Persoalan yang ramai dalam media sosial itu biarkan saja dulu. Beri
ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak
akan main-main, kami akan fokus hanya kepada proses hukum yang kami
tangani,” ujar Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda
Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Kepolisian Daerah Lampung meminta pihak yang menyebarkan isu adanya
setoran yang diterima oleh anggota Polisi dari aktivitas judi sabung
ayam di Kabupaten Way Kanan menunjukkan bukti. “Saya menanggapi bahwa
ini kan asumsi, ya kalaupun ada kami tidak menutup diri untuk
memproses itu,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam
keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025, seperti dikutip Antara, tulis
tempo. (rojak-01).