Jakarta, hariandialog.co.id.– Divhubinter Polri memulangkan 29 warga
negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi
online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.
Pemulangan mereka dilaksanakan pada Sabtu malam, 29 Agustus
2025. “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena
melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan
perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina,” kata SES
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jendera
Polisi Untung Widyatmoko, Ahad, 30 Maret 2025.
Menurut Untung, 29 WNI itu dipekerjakan pada sebuah
perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City,
Metro Manila. Setibanya di Indonesia mereka diminta mengisi kuesioner
sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview
kepada 29 WNI,” katanya.
Kuesioner tersebut akan dianalisis dan dipelajari oleh
Divhubinter Polri. “Kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara
terduga korban dan pelaku,” katanya.
Sebelumnya Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja
migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Penyelamatan itu dibagi dalam dua
tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap
kedua.
Para pekerja migran tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan
dalam sektor-sektor penipuan atau scamming. “Bisa berbentuk investasi,
bisa berbentuk love scam,” ujar Untung, tulis tempo. (rojak-01)