Jakarta, hariandialog.co.id.– Jabatan Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus yang selama ini dijabat Eddi
Sangapta Sinuhaji, SH,MH, dicopot oleh Mahkamah Agung RI, per tanggal
5 Agustus 2024.
Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebut
namanya, pencopotan jabatan strategis struktural di PN Jakarta Selatan
itu, mengejutkan banyak pihak khususnya dikalangan warga pengadilan
mulai dari Hakim, Panitera Muda, Panitera juga para Pegawai Tidak
Tetap. “Kan biasanya mutasi atau promosi melalui Tim Promosi Mutasi
alias TPM. Tapi untuk Panitera Eddi, tidak,” kata beberapa pegawai.
Ada rumor yang menyebutkan pencopotan Eddi Sangapta
Sinuhaji dari jabatannya sebagai Panitera terkait masalah Eksekusi.
“Kan beberapa waktu yang lalu ada beberapa pengawas dari Mahkamah
Agung turun melalukan pemeriksaan. Eh, kok tiba-tiba langsung ada
pencopotan,” kata sumber itu.
Pencopotan Jabatan Panitera dari Eddi Sangapta
Sinuhaji sejak pagi hari, per hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024,
sudah menjadi perbincangan dikalangan warga PN Jakarta Selatan. Namun,
ketika dipertanyakan apa kasusnya, tidak satupun yang memberi
keterangan maupun jawaban atasu dicopotnya Eddi sebagai Panitera.
Juru Bicara yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
Dr. Suharto, SH,MH, yang dipertanyakan melalui telepon selularnya
menggunakan WA, tidak ada respon untuk penjelasan. Padahal yang
dipertanyakan terkait masalah apa jabatan Panitera PN Jakarta Selatan
dicopot dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi mana.
Begitu juga hal yang sama dipertanyakan ke Humas PN Jakarta Selatan,
Djuyamto, SH,MH, tidak ada respon atau penjelasan dan akhirnya
menyebutkan “kurang tau”.
Menurut laman Bawas MA tertera diurutan ke 3 Panitera,
nama ESS, SH,MH, dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari
jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan peraturan
yang dilanggar yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
No.122/KMA/SK/VII/2013, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) huruf f
Pasal 5 huruf I, Pasal 11 huruf F dan Pasal 14 huruf h.
Pencopotan jabatan struktural di PN Jakarta Selatan
itu, atas Disposisi Ketua MA RI tanggal 24 Juli 2024 jo disposisi
Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 25 Juli 2024, Plt Kabawas MA RI
meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal
29 Juli 2024 No.963/BP/KP8.2/VII/2024.
Seperti diketahui, Eddi Sangapta Sinuhaji bertugas di
PN Medan dengan jabatan yang sama yaitu Panitera. Namun, sempat
menjadi buah bibir baik warga PN Medan maupun pengunjung pengadilan
karena Eddi ke kantor menggunakan mobil mewah Hammer dan terkadang
Mini Cooper. Dan di rumorkan sebelum pindah ke PN Jakarta Selatan
masih menjalani hukuman. Namun,tidak jelas terkait kasus apa dan
berapa lama. Tetapi malah mendapat tempat di PN Jakarta Selatan.
(tob)
