Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus, kemarin, 14 Januari 2025, menyerahkan berkas perkara,
terdakwa, barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk
dibuatkan surat dakwaan lanjut pelimpahahan ke Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Adapun berkas perkara atau lebih spesipik di sebut P21 tahap dua yang
dilimpahkan atas nama tersangka Hendry Lie. Kasus tindak pidananya
yaitu korupsi IUP di PT Timah bersama terdakwa terdahulu yang
merugikan keuangan negara dan perekonomian sebesar Rp.300 ttiliun
Disebutkan peran terdakwa Hendry Lie secara singkat dijelaskan
sebagai berikut, dimana terdakwa HENDRY LIE memerintahkan ROSALINA dan
FANDY LINGGA untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT
Tinindo Inter Nusa perihal Penawaran kerjasama sewa alat processing
timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT
Timah,
Kemudian melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari
penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang
terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan/atau
mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT.
Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai
tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah,
Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa yang diketahuinya bahwa pembayaran
tersebut terdapat kemahalan harga. (bing-01)
