Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan
terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.
Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di
Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan
penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang
berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di
Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Jubir
KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 12
Januari 2025.
Tessa mengatakan penyitaan karena aset tersebut diduga hasil
korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus
mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana
terhadap pihak yang terkait. “Penyitaan dilakukan karena diduga aset
tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara
tersebut di atas,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka
pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD
Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan
pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD
Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima
dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima
merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi,
15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara,
tulis dtc. (han-01)
