
Depok, hariandialog.co.id
Pogram pembentukan peraturan daerah Propemperda telah dibahas DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di rapat paripurna, berlangsung di Gedung A DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, GDC Depok Senin (23/06/25).
Rapat Bepemperda pada tanggal 10-12 Juni 2025, dilanjutkan Laporan Rapat Bamus 17 Juni 2025, dan Laporan di Rapat Paripurna 23 Juni 2025 atas usulan 4 Raperda dari Dinas terkait utk masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Diungkapkan Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kota. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus bersifat aspiratif, inklusif, dan strategis.
“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok ke depan,” ujarnya.
Sementara itu diungkapkan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun,” ujarnya.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dirancang untuk memperkuat sektor industri lokal sebagai fondasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023, dengan fokus pada peningkatan akses layanan, pemerataan tenaga medis, efisiensi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas. Sementara revisi Perda No. 10 Tahun 2016 bertujuan memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.(Tile)
