Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Pajak masih
membuka dua sistem administrasi perpajakan lama yaitu e-Filing dan
e-faktur, sebagai antisipasi implementasi Coretax yang masih kerap
bermasalah.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan pembukaan dua sistem
administrasi perpajakan lama itu sesuai hasil rapat dengar pendapat
antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan
jajaran pada Senin (10/2/2025).
Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan
negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang
masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Oleh sebab
itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem
perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak
terganggu.
Dwi Astuti pun menegaskan Ditjen Pajak akan
menindaklanjuti permintaan Komisi XI tersebut. Dia menjelaskan sistem
administrasi perpajakan lama tersebut yaitu e-Filing melalui laman
pajak.go.id untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum
tahun pajak 2025.
Selain itu, e-Faktur Desktop khusus untuk wajib pajak
perusahaan besar yang perlu menerbitkan banyak faktur pajak. Wajib
pajak perusahaan besar yang berhak menggunakan e-Faktur sudah
ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.
“Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax
DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan
sebagaimana tersebut di atas [e-Filing dan e-Faktur],” jelas Dwi dalam
keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025). Sebelumnya, Ketua
Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan setidaknya ada delapan
poin kesepakatan dalam rapat dengan Suryo Utomo dan jajarannya terkait
Coretax.
Berikut 8 Poin Kesepakatan Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak
terkait Coretax:
Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar
memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi
dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan
agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa
sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya
kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan
roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan
mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang
diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka
penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat cyber security.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan
sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis
atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI
paling lama 7 hari kerja, tulis bisnis. (pitta-01)
