Jakarta, hariandialog.co.id. — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi
merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
7 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Klasifikasi ini dirancang oleh BPS untuk mengelompokkan
berbagai aktivitas ekonomi ke dalam kelompok tertentu berdasarkan
kesamaan karakteristik kegiatan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025
merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang terus diperbarui mengikuti
kebutuhan zaman agar bisa tetap relevan dan responsif terhadap
perkembangan aktivitas ekonomi. “Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5
tahun sekali agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman
dan perkembangan aktivitas ekonomi,” ujar Amalia dalam konferensi pers
Rilis KBLI 2025 di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Dalam KBLI 2025, terdapat kategori baru yang dipecah dari
kategori “Informasi dan Komunikasi” dalam KBLI 2020.
Kategori tersebut adalah “Aktivitas Penerbitan, Penyiaran,
serta Produksi dan Distribusi Konten”, dan “Aktivitas Telekomunikasi,
Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputer, dan Jasa
Informasi Lainnya”.
Pemecahan kategori tersebut mengacu terhadap rekomendasi
International Standard Industrial Classification of All Economic
Activities (ISIC) Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Komisi Statistik PBB
(UNSC). “Kategori J, informasi dan komunikasi terpecah menjadi dua,
yaitu kategori J dan K dimana kategori J adalah aktivitas penerbitan
penyiaran serta produksi dan distribusi konten sementara kategori yang
kedua adalah untuk menangkap aktivitas telekomunikasi pemrograman
komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi dan jasa informasi
lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amalia menjelaskan dalam KBLI 2025 terdapat
beberapa kategori yang tetap, tetapi ada penyesuaian nama. “Sebagai
contoh kategori C yang pada KBLI 2020 adalah industri pengolahan
kemudian pada KBLI 2025 namanya disederhanakan menjadi industri,” ujar
Amalia.
Selain itu, terdapat kategori yang mengalami recoding atau
penyesuaian karena adanya kategori baru. “Untuk kategori berikutnya
itu di-recoding kategori karena kategori J tadi pecah menjadi J dan K
sehingga yang di bawahnya ada penyesuaian kode dari kategori,”
tambahnya, tulis cnni. (pitta-01)
