Sidoarjo, hariandialog.co.id.- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK
menuntut Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara 7 tahun. JPU KPK
menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif itu terbukti
bersalah dalam kasus suap PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan
Tipikor pada Selasa (27/9/2022) siang. Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat
tidak hadir secara langsung, namun mengikuti sidang dengan cara
virtual. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat
dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta
subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib menjalani tahanan,” kata jaksa
KPK, Wawan, seperti dilansir detikJatim, Selasa (27-09-2022).
Jaksa KPK juga membebankan ganti rugi uang pengganti
sebesar Rp 390 juta. Jika tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman
pengganti selama 1 tahun penjara.
Mulyadi, kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat mengatakan akan mengajukan
pledoi atas tuntutan tersebut. Pleidoi akan dibacakan pada agenda
sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan pledoi, pada saatnya sidang
berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang
ada,” kata Mulyadi. (halim)
