Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian dalam negeri (Kemndagri)
menetapkan sebanyak 199 Kode Desa di 17 Kabupaten, 9 Provinsi, di
Indonesia. “Penyerahan kode desa ini dilakukan setelah klarifikasi
atas kelengkapan dokumen dengan melibatkan tim penataan desa tingkat
pusat,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
dalam keterangannya, Selasa (27-09-2022).
Ia mengatakan penataan desa ini berdasarkan hasil
kesepakatan tim penataan desa tingkat pusat yang telah dinyatakan
layak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Menteri
Dalam Negeri memberikan Kode Desa.
Wempi mengatakan dengan diberikannya kode wilayah
administrasi pemerintahan desa menjadi semangat baru untuk terus
berinovasi dalam pemberian pelayanan, khususnya bagi pemerintah desa
yang baru saja lahir untuk membuka seluas-luasnya akses kesejahteraan
bagi masyarakat.
Ia meminta komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang hadir pada kesempatan ini,
dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi
pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa. “Agar
apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat berjalan dengan baik dan
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kita, masyarakat, dan negeri
yang kita cintai,” ujar Wempi seperti ditulis antara.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo
mengatakan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa
merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa
berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa
dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
“Adapun hasil yang diharapkan selepas acara ini adalah
untuk membangun komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten dalam hal penyelenggaraan pemerintahan
desa ke depan untuk mengedepankan pada tujuan dilakukannya penataan
desa yang diantaranya adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan Desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi
masyarakat,” ungkap Yusharto. (pitta)
