Jakarta, hariandialog.co.id- Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana Suteja Setiawan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, di Bandung, Rabu (13/7/22), pukul 20. 30 WIB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Kamis (14/4/22), terpidana Suteja Setiawan diamankan dan ditangkap di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung. Kemudian terpidana dalam kasus penyeludupan tersebut dibawa ke Kejati DKI Jakarta guna dieksekus penjara.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Suteja Setiawan pria berusia 40 tahun dihukum 3 tahun penjara, dan dihukum membayar denda sebesar Rp1,728 miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara.
“Dia dinyatakan buron, saat tim jaksa eksekutor pada Kejati DKI memanggil untuk menjalani eksekusi sesuai Putusan MA secara patut, tidak diindahkan, ” pungkas Ketut.
Dimana Suteja dipidana karena secara bersama-sama atau sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019. (Het)
