Cikarang, hariandialog.co.id.- Suasana persidangan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Pengadilan Negeri Cikarang menyisakan luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar angka tuntutan pidana. Bunga nama samaran, korban dalam perkara dengan Terdakwa Hasanudin alias Udin bin Zakaria (Alm.), melalui keluarga dan pendampingnya menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga sebagai kehancuran masa kanak-kanak seorang anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum pada 18 Agustus 2026 telah membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa berupa 9 tahun penjara. Bagi keluarga korban, tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya penderitaan yang harus ditanggung korban. Sebab, perkara ini bukan semata tentang berapa tahun seorang pelaku akan berada di balik jeruji besi. Ini tentang berapa tahun seorang anak harus hidup dengan luka yang ditanamkan kepadanya sejak masih duduk di bangku SMP. Ketika Rumah Tidak Lagi Menjadi Tempat yang Aman
Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa disebut dilakukan sejak korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP. “Yang membuat luka tersebut semakin dalam adalah posisi Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban,” sebut Ari salah seorang keluarga korban, 19 Agustus 2026 Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru didakwa melakukan perbuatan seksual terhadap anak yang berada dalam lingkungan keluarganya sendiri.
Dalam perspektif perlindungan anak, hubungan tersebut bukan sekadar hubungan antara pelaku dan korban. Ada kepercayaan, ketergantungan, kedekatan, serta relasi kuasa yang melekat di dalamnya.
Seorang anak tidak berada dalam posisi yang setara dengan orang dewasa.
Terlebih ketika orang dewasa tersebut berada di dalam rumah dan memiliki posisi sebagai figur ayah. “Karena itu, keluarga korban meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh keadaan yang memberatkan Terdakwa,” terangnya
Padahal, jelas, UU Perlindungan Anak sendiri dibentuk dengan salah satu tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak dari kekerasan seksual dan memberikan efek jera kepada pelaku. Luka yang Tidak Berakhir Ketika Persidangan Selesai Hukuman penjara memiliki batas waktu. Tetapi trauma seorang anak tidak selalu memiliki tanggal berakhir. “Sembilan tahun, sepuluh tahun, atau bahkan lebih lama, pada akhirnya merupakan angka yang dapat dihitung. Namun bagaimana menghitung rasa takut seorang anak? Bagaimana menghitung hilangnya rasa percaya kepada orang lain? Bagaimana menghitung malam-malam ketika korban harus mengingat kembali peristiwa yang seharusnya tidak pernah dialaminya? Bagaimana menghitung masa kanak-kanak yang telah direnggut? Dan bagaimana menghitung luka ketika orang yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi sumber ketakutan?,” ungkap dengan bahkan pertanyaan akibat ulah terdakwa
Tidak ada angka yang mampu membayar kembali masa kanak-kanak yang telah dirampas. Korban tidak dapat kembali menjadi anak yang sama seperti sebelum peristiwa tersebut terjadi. Itulah sebabnya keluarga korban meminta agar Majelis Hakim melihat perkara ini secara utuh dan tidak semata-mata berhenti pada angka tuntutan Jaksa.
Bukan Sekadar Persetubuhan terhadap Anak Perkara ini, menurut keluarga korban, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Korban masih anak-anak ketika peristiwa tersebut terjadi.
Terdakwa, berdasarkan posisi yang didakwakan, bukanlah orang asing yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan korban. Ada hubungan keluarga dan kepercayaan. Ada ketergantungan seorang anak terhadap orang dewasa. Ada relasi kuasa.
Dan terdapat dugaan penggunaan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan untuk memengaruhi korban sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Jika seluruh keadaan tersebut terbukti di persidangan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “berapa tahun hukuman yang pantas?”
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Apakah putusan pengadilan nantinya benar-benar mencerminkan betapa seriusnya kejahatan terhadap seorang anak?
Keluarga Meminta Majelis Hakim Tidak Mengabaikan Keadaan yang Memberatkan. Keluarga korban meminta Majelis Hakim mempertimbangkan setidaknya beberapa keadaan yang menurut mereka sangat memberatkan.
Pertama, usia korban ketika peristiwa terjadi.
Korban masih anak-anak dan masih berada pada tahap perkembangan yang seharusnya diisi dengan pendidikan, keluarga, persahabatan, dan masa depan.
Kedua, posisi Terdakwa sebagai ayah tiri yang, menurut keluarga korban, seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan dan rasa aman.
Ketiga, relasi kuasa dan kepercayaan yang melekat dalam hubungan tersebut.
Keempat, lamanya penderitaan korban, karena menurut keterangan keluarga, perbuatan tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kelima, dampak psikologis yang ditanggung korban, yang tidak berhenti hanya karena perkara telah masuk ke pengadilan.
Dalam rezim UU Perlindungan Anak, keadaan tertentu yang berkaitan dengan hubungan pelaku dengan anak memang dapat menjadi dasar pemberatan pidana. Karena itu, keluarga korban meminta agar seluruh keadaan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan. Jangan Sampai Keadilan Hanya Berhenti pada Angka. eluarga korban tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta keadilan.
Mereka tidak meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan kemarahan atau tekanan publik.
Mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hukum, fakta persidangan, alat bukti, serta seluruh keadaan yang terbukti dan memberatkan Terdakwa. Namun keluarga korban juga berharap agar hukum tidak kehilangan keberpihakannya kepada korban yang masih anak. (rel/tob)
