Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan jaksa penuntut umum
Yoglina Sitepu menuntut terdakwa Setiawati dan Amira Anggari
masing-masing dipidana 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp.510
juta dan bila tidak dibayar dalam 3 bulan makan dipidana penjara
selama 141 hari.
Menurut jaksa terdakwa terbukti Dakwaan Kedua pasal 82 UU
RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 20 huruf c UU RI
No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan kedua Pasal 607 Ayat (1) huruf c UU
RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun
2023 Tentang KUHP, karena merugikan saksi korban Yokius Tabuni lebih
kurang sejumlah Rp.117.172.000.-
Padahal dalam dakwaan terdakwa Setiawati dan Amira
Anggari diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 21 Ayat (1)
huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Dakwaan kedua menyebutkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana
tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1
Tahun 2023 Tentang KUHP
Dakwaan ketiga Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut
diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No 1 Tahun
2023 Tentang KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023
Tentang KUHP.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun
2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang
KUHP
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023
Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Namun, majelis hakim pimpinan Tuty Suryani menyatakan
terdakwa Setiawati dan Terdakwa Amira Anggari telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta
melakukan perbuatan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang”
sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kedua dan Kedua kedua Penuntut
Umum
Untuk itu hakim Tuty Suryani menghukum kedua terdakwa
pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana
denda masing-masing sejumlah Rp.510. juta dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan maka diganti dengan
pidana penjara selama 141 hari. (tob).
