Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Tunggal I Ketut Darpawan, kemarin, 20 Juli 2026, di
ruang utama, menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan
Roy Suryo terhadap Polda Mero Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan
Yang didaftarkan pada 16 Juli 2026 dengan nomor register
118/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Permohonan tersebut terkait untuk
menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.
Menurut hakim I Ketut Darpawan, permohonan praperadilan
menolak “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”
kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin siang, (tob)
