Jakarta, hariandialog.co.id.- — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya buntut
pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta
Selatan, akhir pekan lalu.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7) dan teregister
dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya
menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk
itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa
wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Direktur Anti Kekerasan
Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin, 20
Juli 2026
“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita
berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,”
sambungnya.
Hotman telah menyampaikan permintaan maaf terkait
pernyataannya terhadap wartawan itu. Kata Edison, pihaknya pun
menerima permintaan maaf tersebut. “Kita sangat merespon, sangat
menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu
disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tak
serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas
pernyataannya itu.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan
tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan
tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu
secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang
memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan
maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak
pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” ujarnya.
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar
saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat,
17 Juli 2026, pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak
melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea
lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama
kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini
berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons
cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina
dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”,
menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya,
serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya
ke Mabes Polri.
Buntut pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan
permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat
sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya. “Pernyataan maaf dari
saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya
menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu
konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya
otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun
Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin, 20 Juli 2026.
(rojak-01)
