Jakarta,hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui hakim Ketua Agustinus dan hanya seorang anggota majelis haim bernama Yunisar yang juga merupakan Humas PN Jakbar, membaca putusan kepada terdakwa Oki alias Setiawan, tanpa majelis lengkap, pada persidangan Senin (5/9/22).
Dan anehnya juga dalam pantauan dan amatan Dialog di persidangan, mengenai lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Oki alias Setiawan dimusyawarahkan saat persidangan hendak dimulai.
Saat itu hakim ketua Agustinus menanya agenda persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra dari Kejari Jakbar, yang sudah duduk di meja tempat jaksa di ruang sidang. “ Sidang hari ini pembacaan putusan yang mulia,” jawab Fitra.
Kemudian Agustinus minta jaksa Fitra menghubungi terdakwa yang berada di ruang tahanan (mengingat persidangan dilakukan secara virtual atau online). Maka Fitra mencoba menghubungi terdakwa melalui Hp miliknya. Saat itu Agustinus mengangkat kertas tuntutan dan bertanya mungkin mengenai lama tuntutan. Atas pertanyan itu, Yunisar mengangkat tangan telenjuknya 1 seraya mengangkukan kepalanya.
Setelah terdakwa Oki terhubung,maka Fitra membawa HP-nya tersebut untuk diserahkan ke depan Agustinus. Kemudian Agustinus menanya kesehatan terdakwa yang dijawab sehat. “Sidang hari ini adalah pembacaan putusan, saudara terdakwa tolong mendengarnya,” kata Agustinus yang hanya didampingi satu anggota majelis itu.
Selanjutnya Agustinus membacakan putusan tanpa menanyakan telebih dahulu apakah terdakwa keberatan atau tidak pembacaan putusan kurang seorang anggota majelis. Dan juga Agustinus tidak menjelaskan kemana seorang anggota majelis yang tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut?.
Dalam putusan, terdakwa Oki alias Setiawan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar sibsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah seperti dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki, membawa dan mengedarkan narkoba.
Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari terdakwa 6 paket yang setiap paketnya berisi 2,50 gram dan timbangan digital disita untuk dimusnahkan.
Sementara Jaksa Fitra dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa Oki selama 7 tahun penjara. (Het)
