Dialog

Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa George Sugama Halim Minta Hukuman Rehab!

Jakarta, hariandialog.co.id – Pada persidangan dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa George Sugama Halim yang didakwa menganiaya korban Dwi Ayu Darmawati, pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Jaktim, meminta agar majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro  supaya menghukum terdakwa  6 bulan rehab.

Dalam nota pembelaannya, Ivan N.Sigran mengatakan bahwa terdakwa George Sugama Halim mengidap disabilitas intelektual ringan.

Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya saat agenda pembacaan tuntutan, Selasa (22/4/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Citra Sagita Sudadi dari Kejari Jaktim, menuntut terdakwa George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati, hanya 1 tahun penjara. Terdakwa dikatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan menerangkan bahwa terdakwa George Sugama Halim yang merupakan anak dari pengusaha toko kue ‘Linda Pantjawati’ itu terbukti melakukan penganiayaan Dwi Ayu Darmawari yang merupakan karyawati toko kue milik orang tua terdakwa terletak di Penggilingan Nomor 14 RT008/RW009 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jaktim. Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024.

SEMPAT HEBOH DAN VIRAL

Perlu diketahui bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim kepada korban Dwi Ayu Darmawati tersebut pernah heboh dan viral baik itu dalam perbincangan maupun di media sosial. Hebohnya, karena laporan terkait penganiayaan yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Cakung, tidak berproses, sehingga Dwi Ayu Darmawati terus memperjuangkan nasib-nya untuk minta laporannya diproses hukum.

Setelah heboh, maka Komisi III DPR RI menggelar dengar pendapat dengan Dwi Ayu Darmawati hingga perkara ini-pun berproses dan pihak Polri menetapkan George Suganda Halim jadi tersangka, dan kini menjadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.

Dalam menjawab pertanyaan majelis, apakah jaksa akan menanggapi pledoi tersebut, jaksa mengatakan akan menanggapinya secara tertulis. Maka majelis menunda persidangan selama 2 hari, untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menyusun dan membacakan tanggapan (replik) atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa George Sugama Halim tersebut. (Hnb)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *