Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Yudisial (KY) meminta adanya
penghormatan kepada pengadilan soal kericuhan yang melibatkan Razman
Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang.
Hotman menyebut KY seharusnya bisa memidanakan Razman karena
membuat kisruh. “Harusnya KY minta Kepala Pengadilan Tinggi DKI agar
proses pidana, KY terlalu lemah,” ujar Hotman kepada wartawan, Minggu,
9 Februari 2025.
Adapun kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran
nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.
Hotman menyebut ujaran tim Razman kepada hakim seharusnya
bisa dipidana. Dia menilai KY tak berani bertindak lebih. “Teriakin
hakim sebagai koruptor ke hakim di sidang adalah perbuatan keji! Aneh
kalau KY terlalu lemah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait
kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang
sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk
dihormati. “KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati
pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan,” kata
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam
keterangan kepada wartawan, Minggu, 9 Februari 2025.
Kericuhan yang melibatkan dua pengacara itu terjadi di
ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari
2025. Saat itu sedang berlangsung sidang perkara pencemaran nama baik
dengan Razman sebagai terdakwa dan Hotman duduk untuk memberikan
keterangan sebagai saksi.
Mukti mengatakan peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim
meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban
dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa
foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh
karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Tim advokasi KY saat ini telah bertemu dengan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY
berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi
kembali. “KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada
peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu
dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran
nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan
tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” ujar Mukti, tulis
dtc. (tob).
