
Denpasar ,hariandialog.co.id-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bali, Daniar Trisasongko,SH., S.H.,M.Hum, bersama tim tampil mengejukan pada persidangan pembelaan/pledoi perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dalam perkara Nomor1292/Pid.B/2025/PN Denpasar, atas nama pengacara Dr.Togar Situmorang,SH.MH,Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kehadiran LBH Ansor Bali, membuat terdakwa dan kuasa hukum serta pengunjung terkejut yang menyaksikan jalan proses persidangan agenda pledoi. Pernyataan Amicus Curiae yang diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konsitusional masyarakat sipil dalam menjaga integritas sistim peradilan,khususnya marwah profesi advokat dsebagai Officium Nobile. Perkara aquo tidak lagi dapat dipadamkan sebagai tindak pidana biasa,melainkan telah berkembang menjadi bentuk nyata penghianatan terhadap kepercayaan(abuse of trust) yang secara langsung merusak fondasi hubungan antara advokat dank klien.

Foto bawah Tersangka Togar Situmorang saat sidang.
Surat pernyataan empat lembar yang langsung diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa penuntut Umum ( JPU) oleh Daniar Trisasongko (Ketua) dan Denma Bachrul.A.K,S.H , mebuat suasana para pengjung tersentak seraya bergeming bahwa alasan dan pembelaan terdakwa bahwa seorang advokat mempunyai Imunitas khusus dari profesi bukan sebagai kebal hukum atas tindak pidana yang dilakukan menjalankan profesi yang merugikan bagi para pencari keadilan.
Menurut Daniar Trisasongko , bahwa perbuatan Togar Situmorang telah mendegradasi atas kepercayaan public terhadap Profesi Advokat. Untuk itu, LBH GP Ansor Bali merasa terpanggil ikut memberikan masukan bagi peradilan . Karena pengacara yang mengaku Panglima Hukum Togar Situmorang, adalah seorang doktor hukum, namun didakwa atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Fanni Lauren Cristi klienya harus kehilangan uang total Rp 1,8 miliar. Maka pantas dituntut JPU 2 tahun dan 6 bulan penjara dan mendapat hukuman setimpal dari vonis hakim nantinya,”jelas Daniar.
Selain dokumen Amicus Curiae juga diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diserahkan ke majelis hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan akhir dan telah diberikan tanda tangan. Kata Daiar, dampak yang ditimbulkan atas dakwaan atas pengacara Togar Situmorang itu cukup besar.Jangan dilihat tindak pidana biasa,melainkan telah berkembang menjadi bentuk nyata yakni penghianatan terhadap kepercayaan (abuse of trust) dimana secar langsung merusak fondasi hubungan antara advokat dan masyarakat.
Sebagai praktisi hukum,juga harus memiliki tanggung jawab moral dan kontribusional bagi masyarakat sipil dan menjaga integritas sistim peradilan. Marwah advokat harus dijaga, publik membutuhkan bantuan hukum mencari keadilan. Maka harus dijaga dan dirawat dijalankan secara prefosional sesuai kode etik profesi advokat yang diamanatkan dan aturan hukum positip yang berlaku, bukan sebagai pecundang,”jelas Daiiar.
Sementara proses persidangan selanjutnya adalah Replik dan duplik dan selanjutkan putusan.Publik bertanya dan menanti apakah terdakwa pengacara Togar Situmorang berstatus tahanan kota bisa bebas kita tunggu putusan hakim. (smn)
