Gresik, hariandialog.co.id.- Kepolisian Resor Gresik menangkap seorang debt collector yang diduga menganiaya istri debitur. Korban mengaku jarinya diremas hingga memar dan bengkok.
Kepala Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Inspektur Dua Andi Muhammad Asyraf mengatakan, tersangka berinisial MMT, 27 tahun, ditangkap pada Ahad, 28 Desember 2025. Tersangka merupakan penagih utang dari sebuah bank plecit. “Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya,” kata Asyraf dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 Desember 2025.
Asyraf menjelaskan, tersangka datang ke rumah korban pada Sabtu sore, 27 Desember 2025, untuk menagih utang. Saat itu suami korban yang menjadi debitur tidak berada di rumah.
Tersangka kemudian merekam situasi rumah korban dan mengancam akan memviralkan rekaman tersebut. Korban yang berusia 40 tahun berusaha mencegah, tetapi tersangka justru meremas tangan korban hingga bengkak dan memar.
Menurut Asyraf, ibu korban sempat datang membawa sapu untuk melerai. “Namun, pelaku mendorongnya hingga terjatuh,” ujarnya. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan untuk penganiayaan yang menimbulkan luka. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tulis tempo. (naban-01)
