Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil
menjual aset terkait kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) dari
terpidana Eko Edi Putranto, dengan cara melelang. Dan ini menandai
upaya pemulihan kerugian negara.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil
melaksanakan lelang satu aset penting dari terpidana kasus korupsi
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu BHS.
Lelang Aset milik Eko Edi ini terlaksana pada Kamis. 26-20-2026 di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan
menggunakan metode penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open
bidding). Meskipun tanpa kehadiran fisik peserta lelang, proses ini
berhasil menarik penawaran yang signifikan. Aset yang berhasil terjual
ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti putusan
hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, mengonfirmasi keberhasilan lelang tersebut dalam keterangan
resminya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 28-02-2026.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta
menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi lainnya. Lelang aset
Kejagung ini merupakan langkah konkret dalam pemulihan kerugian negara
dari kasus BLBI yang telah lama menjadi sorotan publik.
Aset yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung, satu
bidang tanah dan bangunan dengan luas 541 meter persegi. Properti
strategis ini berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan
Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Lokasi yang berada di area padat dan strategis menambah nilai jual
dari aset tersebut.
Nilai limit awal untuk lelang aset ini ditetapkan sebesar
Rp12.386.028.000,00. Namun, dalam proses penawaran, terjadi kenaikan
yang cukup berarti, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 dari nilai limit.
Hal ini menunjukkan adanya minat yang cukup tinggi dari para peserta
lelang terhadap properti yang ditawarkan, (bing)
