Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pers secara resmi meluncurkan
pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial
Intelligent (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. pedoman
terlansir di dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, hal ini bertujuan
untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan,
dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya
kemajuan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa
penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Proses ini
melibatkan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan
internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus yang memiliki
keahlian di bidangnya.
Ninik menambahkan bahwa dalam penyusunannya, Dewan Pers
juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan
kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta melibatkan
pakar kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian pedoman dengan
perkembangan teknologi terkini.
Proses ini juga melalui tahap uji publik yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. “Pedoman ini
telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini,
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya
dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan
efisiensi kerja.
Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang
ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik,
seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam
konferensi pers [PDF], Jumat (24/1/2025).
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya
Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Pedoman AI dalam Karya
Jurnalistik BAB I: Ketentuan Umum Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam
peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi
informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca,
menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta
melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan
kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika
profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari
wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video
yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian
ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan
data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan
atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke
dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan
dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BAB II: PRINSIP DASAR Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan
buatan harus berpedoman pada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus
melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang
dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber
asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi
karya jurnalistik.
Pasal 3 (1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan
memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk
lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan
teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data,
informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan
dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak
cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak
boleh didasari oleh iktikad buruk dan harus menghindari konten yang
bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak
boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin,
warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
BAB III: TEKNOLOGI
Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis
aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV: PUBLIKASI Pasal 5
(1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik
berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar)
berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat
persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik
berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui
personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan
dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila
melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya
jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan.
Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan
terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
BAB V: KOMERSIALISASI Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan
pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode
etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI: PELINDUNGAN Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya
jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta
sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia.
(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil
kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 9
(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan
buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan
kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (tob-01)
