Jakarta, hariandialog.co.id. – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi (Dewas KPK) mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di
rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki. Fakta itu terungkap
dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis, 15
Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan
Ketertiban (Kamtib). Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan
(PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Para terperiksa mengatakan Hengki adalah orang yang dulu
menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para
tahanan. Anggota Dewas KPK Albertino Ho menyatakan praktik pungl ini
terstruktur secara masif di tiga rutan KPK, yaitu rutan Gedung Merah
Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Para pegawai KPK disebut memberikan jasa kepada para
tahanan yang ingin menggunakan handphone di rutan, dengan syarat
membayar sekitar Rp 5 juta. “Angka-angkanya pun dia (Hengki)
menentukan, pada awalnya Rp 20-30 juta kalau memasukkan handphone,
begitu juga tiap bulan harus turun Rp 5 juta supaya bebas untuk
memakai handphone,” ucap Albertino.
Para terperiksa memfasilitasi para tahanan yang ingin
mengisi daya power bank, membelikan makanan, atau rokok dari luar,
atau mengambil barang tahanan dari loker.
Usai Hengki berhenti bekerja di KPK, pegawai lain menunjuk
orang yang dianggap ‘tua’ atau yang dipercaya menggantikan posisinya.
Mereka memberi julukan kepada pengganti Hengki dengan sebutan ‘lurah’.
‘Lurah’ itu membagikan uang bulanan sebesar Rp 3 juta per orang atas
jasa mereka melakukan pungli di tiga rutan. Dari pihak tahanan, ada
yang bertugas mengumpulkan uang yang disebut korting atau koordinator
tempat tinggal.
Dalam pemeriksaan KPK kini, Albertino mencatat ada sembilan
orang yang menjadi lurah di tiga rutan KPK. Mereka memberikan uang
bulanan secara tunai maupun transfer. Jika ditotal dari bukti transfer
yang diterima seluruh terperiksa, ada uang bulanan sekitar Rp6 miliar
dari 2018 hingga 2023. “Mungkin lebih dari itu,” ucap Albertino.
Sebab, bukti itu diperoleh hanya berdasarkan dari
pengakuan para terperiksa. Kasus itu juga sudah lama terjadi, sehingga
bukti-bukti tertulis berupa dokumen sulit ditemukan atau bahkan
musnah. “Bahkan banyak penyerahan itu secara tunai. Sehingga sulit
kita mendapatkan jumlah yang pasti,” kata Albertino.
Pada sidang kali ini, Hengki tidak diperiksa oleh Dewas
KPK. Sebab ia sudah lama tidak bekerja di KPK. “Kami sudah tidak bisa
melakukan apa-apa lagi, dia sekarang menjadi pegawai di Pemprov DKI,”
ucap Albertino tulis tempo.
Ia mengatakan, Hengki bisa saja dikenai proses pidana tapi
kewenangannya bukan di KPK. Sementara itu, kasus pungli di rutan
KPKsudah terjadi sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2023.
(tur)
