
Caption Foto: Terdakwa Atmelia
Jakarta, hariandialog.co.id – Terdakwa Atmelia ibu dari seorang anak, melakukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ari Melando, yang mendakwa terdakwa dengan melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Upaya eksepsi tersebut dikatakan terdakwa Atmelia secara lantang di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diperiksa dan diadili majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro SH MH beserta anggota Nyoman Suharta SH, dan Dameria Simanjuntak SH M.Hum.
Usai pembacaan dakwaan pada persidangan, pada Senin (12/2/2024), kemudian ketua majelis menanyakan terdakwa, apakah sudah mengerti dakwaan?. Amelia “Saya tidak terima dakwaan tersebut pak,” kata Amelia. Majelis: “Apakah terdakwa melakukan eksepsi?”. Amelia: “Saya tidak terima dakwaan dan melakukan eksepsi.” Hal sama juga dikatakan kuasa hukum terdakwa.
Masih dalam dakwaan, terdakwa Atmelia didakwa melakukan tindak penipuan kepada korban, pemilik Perusahaan Teh Putjuk sehingga menderita kerugian Rp 700 juta. Kejadian tersebut dikatakan dilakukan terdakwa antara 2021 sampai 2022.
Majelis pun menunda persidangan ditunda sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyusun eksepsi (tanggapan atas tuntutan) dan membacakannya pada persidangan berikutnya. (Baho)
