
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Kegiatan di bidang Administrasi Desa ‘yang sudah terlaksana dari penyusunan per undang-undangan, pendampingan Desa berkaitan dengan Indeks Desa,kaitan dengan pengelolaan keuangan dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Dinas Pemberdayaan Masarakat Dan Desa( DPMD ) Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) sebuah dinas ditingkat Pemerintah Dadrah ( Kabupaten/ Kota ) yang bertugas membatu kepala daerah melaksanakan urusan Pemerintah dibidang pemberdayaan masarakat Desa, pengembangan Ekonomi Desa,dan pengelolaan pemerintah desa. Tujuanya adalah untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahtraan masarakat Desa melalui berbagai program dan kebijakan.
Alhamdulillah untuk tahun 2025 ini ‘ BPMD Bandung Barat melaksanakan berbagai Kegiatan ‘ menurut Kepala Bidang Administrasi Desa”Hendi Setiadi saat ditemui hariandialog co.id diruang kerjanya “ia menuturkan- Pemberdayaan Desa kita banyak bersilaturahmi dan berdiskusi dengan seluruh unsur yang ada di Desa, Tahun ini melaksanakan berbagai kegiatan dengan seluruh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kemudian BUMDes monep (Monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Desa) dan pembinaan begitu juga dengan pengelolaan keuangan.Di penghijung akhir tahun 2025 kita sudah melasanakan berbagai kegiatan tetkait Administrasi Desa.( 10/12/2025 )
Hendi Setiadi’ kalo tetang Kopreasi di Desa itu bukan bidang saya.
Koperasi merah putih itu di bidang kelembagaan bukan di bidang Administrasi Desa. Sepengetahuan saya koperasi desa merah putih intinya 165 desa sudah terbentuk. Saat ini sudah ada beberapa koperasi desa merah putih yang sudah mulai melaksanakan pembangunan untuk gerainya” Ujarnya.
Berkaitan dengan 33 Desa di Bandung Barat’ terus terang kita kaget, pertanggal 17 September di stop oleh pusat. Kita coba tanyakan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) jawabannya evaluasi.
Menteri keuangan 81 yang menyatakan pada saat desa tidak mengajukan Dana Desa tahap 2 Non Earmark pada tanggal 17 september artinya mengajukan itu bukan dari desa ke Kabupaten melainkan dari Kabupaten ke KPPN.
Dari awal mungkin desa baru bergerak sekarang sebetulnya DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sudah mempertanyakan itu dari tanggal 17 september pada saat di tutup. Kita pertanyakan kenapa di tutup jawaban sama yaitu evaluasi.
Apdesi melakukan aksi damai ke jakarta dan menyampaikan aspirasi, di mohonkan bahwa Dana Desa Non Earmark ini bisa cair sebelum tanggal 19.
Pada saat itu desa kita dorong untuk menetapkan tematik ketahanan pangan berdasarkan Permendes (Peraturan Menteri Desa) No 3 tahun 2025. Dan memastikan bahwa desa sudah menganggarkan 20% untuk ketahanan pangan penyertaan modal BUMDes.
33 Desa ini melebihi tanggal 17 September. Batas waktu sebetulnya itu Desember. Tanggal 17 september ini kita baru tau di bulan November bahwa batas waktunya itu tanggal 17 September sementara yang kita tau itu di bulan Desember batas waktunya.
Saya coba cari informasi dan aturan menyatakan bahwa seharusnya bisa di ajukan sampai desember tetapi kan itu semua kuputusan pusat.
Ini se Indonesia, Kabupaten Bandung barat itu 33 desa. Beberapa dari Provinsi Jawa Barat, ada yang 2 desa dan ada yang 250 desa. Berbeda-beda dan menjadi sorotan semua ,karena kita ada group konsolidasi Nasional dan semua mempertanyakan kenapa bisa terjadi seperti ini. Maka dari itu kebijakan dari pusat kita ikuti” Ungkap Hendi.
Dari pusat sudah memberikan solusi melalui surat edaran bersama kementerian dalam negeri, kementerian desa dan kementerian keuangan. Pada saat cair “Alhamdulillah” tetapi pada saat tidak cair mungkin kita ikuti dari surat ederan bersama tersebut” Pungkas nya.(Nagon)
