Skip to content
Juni 8, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Di Tahun 2024: ICW Sebut Kerugian Akibat Korupsi Rp.279,9 Triliun
  • Nasional

Di Tahun 2024: ICW Sebut Kerugian Akibat Korupsi Rp.279,9 Triliun

Harian Dialog Oktober 1, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus tindak pidana
korupsi di tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun.
Secara signifikan dipengaruhi oleh kasus korupsi tata niaga komoditas
Timah di lingkungan PT Timah Tbk dengan kontribusi 96,8 persen dari
total kerugian tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan
Agung.
        Peneliti ICW Zararah Azhim Syah dalam konferensi pers ‘Tren
Penindakan Kasus Korupsi 2024′ di Rumah Resonansi ICW, Jakarta, Selasa
(30/9), mengatakan potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut
tidak sebanding dengan pengembalian ke kas negara. “Dari total potensi
kerugian negara sebesar Rp279,9 triliun pada tahun 2024, berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah baru berhasil
mengumpulkan pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara sebesar
Rp28,5 miliar,” ujar Azhim dalam pemaparannya.
          Nilai tersebut bukan hanya berasal dari pemulihan kerugian
negara dari tindak pidana korupsi yang disidik pada tahun 2024 saja,
melainkan juga berasal dari pemulihan ganti kerugian negara dari
berbagai tindak pidana yang terjadi pada 2024 dan tahun-tahun
sebelumnya.
           Bahkan, nilai pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara
tahun 2024 turun sebesar Rp12,8 miliar atau 30,9 persen dari tahun
2023 sebesar Rp41,3 miliar.
          Azhim mengatakan minimnya nilai kerugian negara yang dapat
dipulihkan satu di antaranya disebabkan oleh belum diutamakannya
penggunaan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan
Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) yang mengatur pengenaan uang pengganti.
         Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang tahun 2024, dari total
364 kasus hanya terdapat 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor,
dan hanya terdapat 5 kasus korupsi yang ditangani dengan menggunakan
instrumen Pasal TPPU.
          Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan
buku yang melibatkan Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri
Buleleng. Dia diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp46 miliar
dan dijerat menggunakan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
           Prabowo Bicara Ratusan Triliun Uang Negara Dikorupsi Tiap Tahun
Selain itu, terang Azhim, ICW tidak menemukan aparat penegak hukum
yang menggunakan Pasal terkait gratifikasi dan benturan kepentingan
dalam pengadaan. “Minimnya penerapan Pasal pencucian uang dan Pasal 18
UU Tipikor dalam kasus tindak pidana korupsi mengindikasikan bahwa
kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum masih menjadi
permasalahan utama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ucap dia.

“APH perlu meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan mekanisme follow the
money untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,”
pungkas Azhim.

Teknik pengumpulan data
Azhim menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan kompilasi kasus
tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan telah
terdapat penetapan tersangka.

Informasi yang dihimpun mencakup deskripsi singkat kasus, identitas
tersangka (nama lengkap atau inisial), latar belakang profesi atau
jabatan, serta estimasi nilai kerugian negara, suap, pungutan liar,
dan aset yang diduga disamarkan melalui praktik pencucian uang.

Adapun sumber data utama berasal dari publikasi resmi lembaga penegak
hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa
nasional maupun lokal.

Dalam menggunakan pemberitaan media daring, ICW menerapkan sejumlah
kriteria seleksi untuk menjaga akurasi dan kredibilitas data. Media
yang dijadikan rujukan adalah media yang memiliki rekam jejak
profesional, berbadan hukum, dikelola oleh redaksi yang jelas, dan
konsisten mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme.

Selain itu, ICW mengutamakan media yang kredibel secara nasional
maupun lokal, bukan blog atau media yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keberadaannya.

Untuk menjamin validitas dan konsistensi informasi, setiap kasus yang
dipantau minimal diverifikasi melalui tiga sumber pemberitaan media
daring yang berbeda.

Kasus yang dicantumkan dalam laporan tersebut adalah perkara yang
telah masuk tahap penyidikan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Proses tabulasi data dilakukan sepanjang 30 Januari hingga 25
September 2025 dengan fokus pada perkara yang memiliki informasi umum,
seperti uraian kasus atau identitas tersangka.

Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan namun informasi
penetapan tersangkanya belum tersedia, maka kasus tersebut tidak
dimasukkan dalam data.

Azhim menuturkan sebagian besar informasi diperoleh dari pemberitaan
media daring. Hal itu disebabkan situs resmi aparat penegak hukum
khususnya satuan kerja Kejaksaan dan Kepolisian di daerah minim
publikasi atau sulit diakses. tulis cnni. (yusa-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 910

Post navigation

Previous: Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH,MHum: Hadir Membantu Kaum Disabilitas
Next: Gubernur Sumut Razia Kendaraan Plat Aceh

Related Stories

1000014040
  • Nasional

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

Harian Dialog Juni 7, 2026
  • Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadea : China dan Ingris Negara Promosi Surat Utang

Harian Dialog Juni 7, 2026
  • Nasional

DPR AS Buat Resolusi Batasi Kewenangan Donald Trump

Harian Dialog Juni 5, 2026

Berita Lainnya

e7da3912-1614-4644-9885-edb786db92a7
  • Ekonomi

Geopolitik Berlanjut ,Stabilitas SJK Terjaga Tekanan Inflasi Meningkat

Harian Dialog Juni 8, 2026
82e1adb3-3d8b-49ae-97f1-99182517212f
  • Hukum dan Kriminal

Kemenangan Dramatis Timnas U-19 Dicoreng Praktik Percaloan, SMSI Deli Serdang Desak Tindakan Tegas

Harian Dialog Juni 8, 2026
81c4c75a-7cb2-4e87-a3c4-a09fede21696
  • Ibukota

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status

Harian Dialog Juni 8, 2026
pasti.jpg
  • Ekonomi

Tawarkan Bunga Besar Satgas PASTI Tutup Koperasi BLN

Harian Dialog Juni 8, 2026

Olahraga

81a00a91-118c-4568-8b0f-288e73a5e305
  • Olahraga

Kegembiraan Masyarakat Sumut Lengkap, Menang Lawan Vietnam, Stadion Full dan Disaksikan Joko Widodo

Harian Dialog Juni 8, 2026
Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Semarakkan CFD dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat serta Peduli Lingkungan 1000014153
  • Olahraga

Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Semarakkan CFD dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat serta Peduli Lingkungan

Juni 7, 2026
Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara 1000014148
  • Olahraga

Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara

Juni 7, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Operasi Yang Ditanggung Dan Tidak

Harian Dialog Juni 7, 2026
Dana Calon Jemaah Umroh ke Influencer
  • Kesra

Dana Calon Jemaah Umroh ke Influencer

Juni 3, 2026
Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan  Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan 
  • Kesra

Tetes Air Mata Cristine Simarmata, Saat Acara Penghiburan 

Juni 2, 2026

Pendidikan

6a19688e7d68c
  • Pendidikan

Pesantren Bina Insan Mulai : Hasilkan 175 Santri Raih Beasiswa di Luar Negeri

Harian Dialog Mei 31, 2026
Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan c9202363-fc8a-4b91-abba-e9c8a638d45e
  • Pendidikan

Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan

Mei 25, 2026
Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah
  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Mei 25, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.