Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Surya Putra dan Yang Chin Fatt alias Michael sebagai
terdakwa dalam kasus penipuan berdalih investasi. Dan untuk itu, jaksa
Maryani Melindawati mengancam kedua terdakwa dengan tiga pasal yaitu
Pasal 90 huruf a jo Pasal 104 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 tahun 2023 tentang
pengembangan dan penguatan sektor keungan jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Disamping itu jaksa Maryani juga mengancam pidana penjara
sebagaimana Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU no.11 tahun
2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no.1 tahun 2024
tentang Perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga
melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut surat dakwaan jaksa Maryani, kedua terdakwa yang
ditahan sejak 30 April 2025 bersama Harrie dan Yang Qi Yiang alias
Jason Yang alias Johnson Yang (DPO) antara Desember 2024 hingga Mei
2025 melakukan kegiatan perdagangan efek atau kegiatan pengelolaan
investasi dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak mengelabui
dan menggunakan nama palsu, tipu muslihat sehingga terpengaruh membeli
efek, menjual efek dan menahan efek dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain.
Kedua terdakwa mencari Perusahaan yang mau dijual dan
dimintakan agar mencari 4 atau lima rekening perusahaan dan untuk itu
didapat PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya International dan PT Putra
Royal Delima.
Akibat perbuatan terdakwa Surya Putra dan Yang Chin Fatt
alias Michael banyak yang menjadi korban dengan total kerugian
Rp.8.845.186.000. Ada 13 perusahaan yang dibuat kedua terdakwa dengan
total rekening seluruhnya ada 77 di BNI, BRI, Mandiri, UOB, BSIm
Maybank, Danamon, OCBC dan BCA. (tob)
