Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mabes Polri menunjuk Kapolres
Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukaharjo
menggantikan AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot usai polemik
penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa
Tengah, pada dini hari.
“Hari ini, tepatnya tanggal 2 November 2026, berdasarkan
ST/2463/XI/2026, Polri melakukan ada mutasi tiga perwira menengah,
yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres
Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin
(2/11/2026). “Dalam hal ini, yang menggantikan yaitu adalah AKBP Indra
Maulana Saputra dari Kapolres Boyolali menjadi Kapolres Sukoharjo,”
sambungnya.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan
Indra kini dijabat oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya,
Christopher menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
“Sekali lagi, Bapak Kapolri komitmen dengan moto ‘Polisi Bersama
Masyarakat’, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian
komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan
kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan
dari masyarakat,” tutur Trunoyudo.
Selain AKBP Andika Dharma Sena, ada tiga personel lain yang
dicopot dari jabatan karena penggeledahan tak sesuai prosedur di
Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Tiga anggota tersebut ialah Kasat
Serse berinisial Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan
Satbrimob diketahui menggerebek Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo,
Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus
dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa
Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Tindakan penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi
para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri
menyatakan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan
didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang
berlaku, tulis cnni. (tur-01)
