Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita dua unit tanah dan bangunan milik pegawai negeri Kementerian
Agama. Penyitaan dilakukan lantaran ada dugaan objek itu dibeli
menggunakan uang hasil korupsi kuota haji 2024. “Pada 8 September
2025, penyidik KPK menyita dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan
senilai Rp 6,5 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada
wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Budi masih merahasiakan identitas ASN tersebut. Namun dia
memastikan ASN itu berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Kementerian Agama. “Dibeli pada 2024 secara tunai dan
diduga berasal dari fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,” kata Budi.
KPK menyidik kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024
sejak 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat
(1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang, antara lain
uang US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Budi mengatakan penyitaan ini berasal dari penggeledahan yang
dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, seperti di kantor
Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro
perjalanan haji dan umrah.
Dalam kasus ini pun KPK memperkirakan kerugian yang dialami
negara mencapai Rp 1 triliun. Perkiraan ini berdasarkan hitungan awal
yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
KPK juga telah mencegah sebanyak tiga orang untuk
berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut yaitu Ishfah Abidzal
Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni
Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari
ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan
kasus ini, tulis cnni. (han-01)
