
Denpasar,hariandialog.co.id- Kuasa hukum Putu Bayu Mandayana alias Bayu (38) kini tahanan perkara narkotika Polres Buleleng adukan AS ke Polres Bu uleleng diduga mencemarkan nama baik klienya. Juga Permohonan Penghentian Penyidikan AN Putu Bayu terkait perkara kasus narkoba yang tengah ditangani Polres Buleleng.
Teddy Rahardjo dari Kantor TEDDY LAW FIRM bersama rekan I Made Arjana,SH,Dewa Nyoman Triprananta,KomangMerthadana dan Subeno,SH yang ditemui di Denpasar Rabu (4/2) membenarkanan priahal adanya pengaduan itu. “Benar, kami telah membuat surat pengaduan ke Polres Buleleng terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS,.
Teddy menjelaskan, kliennya atas nama Bayu yang saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus Narkotika di Buleleng, sebelumnya dilaporkan oleh AS atas dugaan tindak pidana penjebakan kasus narkotika sebagaimana Laporan Polis No : LP/B/40/III/2025/SPKT/Polres Buleleng tanggal 2 Maret 2025.
“Kasus dugaan penjebakan yang dilaporkan saudara AS saat ini masih bergulir di Polres Buleleng,” sebut Teddy. Tapi, kata Teddy, dugaan penjebakan yang dituduhkan kepada Bayu tersebut harusnya batal atau dihentikan dengan adanya putusan Pengadilan Singaraja dengan No Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Singaraja tanggal 10 Novenber 2025 atas nama terdakwa Bayu (pengadu).
Dimana dalam Putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangan menyebutkan, bahwa benar terdakwa (Bayu) tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS.
“Nah, atas pertimbangan hakim yang menyebut jika terdakwa atau Bayu tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS, maka dugaan penjebakan yang dilaporkan itu harusnya dihentikan,” harap Teddy.
Tidak hanya, dengan adanya pertimbangan hakim itu pula, Teddy mengaku pihaknya melaporkan AS karena diduga telah mencemarkam nama baik klinnya, karena selama ini AS, baik secara langsung ataupun melalui mendaia sosial selalu menyebut jika Bayu mencoba mejebaknya.
“Jadi selama ini AS itu, baik secara langsung ataupun melalui media sosial selalu menyebut klien kami ini mencoba menjebaknya dengan kasus narkoba. Tapi faktanya apa yang disampaikan AS itu terbantahkan melalui pertimbangan hakim dalam putusan itu,”kata Teddy .
Oleh karena itu lah, Teddy meminta agar laporan dugaan penjebakan yang dilaporkan oleh AS terhadap Bayu untuk dihentikan. Teddy juga berharap agar pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS ditindaklanjuti.,”jelasnya.
Sementara surat permohonan yang diajukan untuk dapatnya dilakukan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor; LP/B/40/III/2025/SPKT/Polres Buleleng/ Polda Bali tanggal 11 Maret 2025 tentang tindak pidana melakukan suat8u perbuatan menyebabkan orang lain dengan palsu disangka melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 Jo55 KUHP (lama) atas nama terlapor Putu BayuMandayana.
Menurut Teddy Rahardjo, dengan pertimbangan yakni bahwa adnya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomo;128.Sus/2025/PN.Singaraja 10 November 2025 yang amarnya.
;Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak membeli narkotika golongan 1.
Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsaider tiga bulan.bagi klienya, Maka sudah selayaknya Penyidikan atas Laporan Polisi tersebut untuk dilakukan Penghentian Penyidikan.”tutup Teddy. (smn)
