Diduga Terkait Obat Keras: Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Polresta Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta) dan Bea Cukai Soekarno Hatta memeriksa artis Jonathan Frizzy
atas kasus produk farmasi tanpa izin mengandung zat etomidate atau
obat keras yang dimasukkan ke vape.
“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai
saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali,” ujar Kasat Reserse
Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Senin, 28 April
2025.
Lebih lanjut, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua
kepada Jonathan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan
alasan sakit. “Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini
belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua,” kata dia.
Michael menjelaskan, kasus ini terungkap pada Maret 2025
usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang
dibawa dari luar negeri.
Anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan
personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan
dengan menangkap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah
wilayah. “Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini
sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara
Soekarno-Hatta,” ucapnya, tulis inilah.com.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER
disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.(rojak-01)