Jakarta, hariandialog.co.id.- Keluarga Syahrul Yasin Limpo, mulai
dari istri Ayun Sri Harahap (dokter), anak Indira Chunda Thita
(Anggota DPR RI), dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati
(Pelajar/Mahasiswa) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Mereka diduga dilibatkan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak
pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan
dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Termasuk mendalaminya lewat keluarga Syahrul Yasin Limpo. “Seluruh
data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil
penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa
dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan
terpenuhi,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (07-10-2023).
Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan
keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan
penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri
yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita
(Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati
(Pelajar/Mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang
lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin
Pertanian Kementan RI
Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida
Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan
Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan
korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam
memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9
orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di
antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi
Subagyono, dan Muhammad Hatta. “Mereka adalah para tersangka dan
pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka
diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para
pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.
“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” Ali menandasi.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul
Yasin Limpo dan kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim
penyidik juga menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo,
tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di
rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28
September hingga Jumat, 29 September 2023.
Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata
api. “Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan
senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam
Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK,
Senin (2/10/2023). (red-01)
