Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Eksekutif Network for
Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay
menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kemungkinan
Pemilu 2024 kembali proporsional tertutup. Hadar menilai sebaiknya
Ketua KPU fokus pada tugas sesuai Undang-undang.
“Tidak pas Ketua KPU berkomentar seperti itu. Fokus saja
pada tugasnya menyelenggarakan pemilu sesuai dengan UU yang saat ini
berlaku. Laksanakan tahapan-tahapan pemilu dengan jujur, adil,
terbuka, dan integritas tinggi,” ujar Hadar saat dihubungi, Kamis
(29/12/2022).
Selain itu, Hadar menilai pernyataan Ketua KPU seolah
tengah mendukung keinginan atau agenda parpol tertentu. Terlebih
menurut Hadar beberapa parpol besar menginginkan Pemilu kembali pada
sistem lama. “Kepastian yang ada sekarang harus dijaga. Jangan
sampai memperumit banyaknya dugaan permasalahan yang ada sekarang
bertambah, karena Ketua KPU sedang mendukung keinginan atau agenda
parpol tertentu yang ingin kembali ke sistem proporsional tertutup,”
kata Hadar. “Kita tahu beberapa parpol besar ingin kembali ke sistem
lama. Apa yang disampaikan Ketua KPU, bisa dipahami menyuarakan
keinginan tersebut,” tuturnya.
Mantan Komisioner KPU ini menyebut sistem proporsional
tertutup sebelumnya pernah dilakukan dan membuat rakyat kecewa. Tidak
hanya itu menurutnya dengan proposional tertutup maka kedaulatan di
tangan rakyat menjadi hilang sebab terpilihnya wakil rakyat ditentukan
oleh partai politik. “Makna kedaulatan di tangan rakyat menjadi
hilang, karena keterpilihan seorang wakil rakyat ada pada partai
politik. Kita sudah menggunakan sistem ini sebelumnya, rakyat kecewa
siapa yang menjadi wakil di dewan. Kemudian sistem diubah, Kenapa
sekarang kita memutar lagi jam ke belakang,” ujarnya.
Detikcom sudah berupaya menghubungi dan meminta pendapat
Ketua KPU Hasyim Asyari terkait hal ini, namun hingga saat ini belum
ada tanggapan yang diberikan. Sebelumnya diketahui Hasyim Asy’ari
mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem
proporsional tertutup. Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas
melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada kemungkinan, saya
belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem
proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim dalam sambutan acara
Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta
Pusat, Kamis (29/12).
Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai
sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan
begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya
kembali. “Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak
akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi
sulit lagi ke MK. “Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka
itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” ujarnya. (bing).
