Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kejati DKI menyelamatkan sebanyak
Rp7,6 triliun uang negara. Jumlah tersebut merupakan total antara
penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari perkara pidana
khusus maupun perdata dan tata usaha,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022
di Jakarta, Kamis (29-12-2022).
Kajati menerangkan jumlah Rp7,6 triliun itu terdiri atas
pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang
rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah
Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara. “Tahun 2022
ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita
selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun,” katanya.
Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang
negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam
menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP,
prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani
sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456
perkara. “Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih
dalam proses hingga 2022 ini,” katanya.
Kajati lanjut mengutarakan terkait program tangkap
buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta
juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target. DPO menjadi target
pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga
patut segera diamankan.
Terkait dengan penyelesaian perkara melalui penerapan
Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kejati DKI Jakarta
telah menyelesaikan sebanyak 30 perkara melalui proses RJ. “Untuk
seluruh wilayah Kejati DKI Jakarta yang meliputi lima kejari telah
menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di tahun 2022,” ujar
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Patris Yusrin Jaya.
Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai 93,75 persen
dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara
restorative justice.
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara RJ berupa
kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa. Sehingga,
atas dasar kemanusiaan, para korban menyampaikan telah memaafkan
pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
“Secara umum, karena ini ada orang mencuri untuk makan,
orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orangtuanya
sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu. Jadi bukan
orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan, kami
upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan
kepentingan korban,” terang Patris Yusrin Jaya. (het/bing)
