Jakarta, hariandialog.co.id.- Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT
Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata menjadi
tersangka bisajadi mimpi buruk bagi nasabahnya. Sebab, dana yang
selama ini diharapkan justrus semakin sulit didapatkan.
Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wulur mengkhawatirkan
kondisi ini bisa menjadi dalih baru bagi manajemen Kresna Life untuk
tidak membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis yang selama ini
baru terbayarkan Rp 1,37 triliun dari total Rp 6,4 triliun. “Padahal
mereka sempat berjanji kalau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dibuka
akan terusin pembayaran, itu yang kita sayangkan,” ujar Benny, Selasa
(20-09-2022) seperti ditulis kontan.
Tak hanya itu, Benny juga mengkhawatirkan dana yang selama
ini milik nasabah justru digunakan oleh tersangka Kurniadi ini untuk
biaya dalam proses hukum ini.
Ia justru berharap sanksi PKU bisa dicabut agar manajemen bisa
menepati janjinya. “Tapi harus benar-benar dikawal pembayaran
skemanya,” imbuh Benny.
Sebagai informasi, penetapan tersangka KS ini diawali
dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November
2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November
2020.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah bilang
atas dugaan kasus ini, penyidik telah memeriksa 36 saksi. Adapun, KS
disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 75 UU No 40/2014, Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Sudah dilakukan
tahap satu pengiriman berkas perkara tersangka atas nama KS ke jaksa
penuntut umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Nurul dalam
konferensi persnya, Selasa (20-09-2022). (tur)
