Jakarta,hariandialog.co.id.– Direktur Utama (Dirut) PT Metro Mini, Nofrialdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH, selama 2 tahun penjara, karena terdakwa dikatakan terbukti bersalah melakukan tindak penipuan seperti didakwa dalam Pasal 378 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (1/8/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di depan majelis hakim diketuai Herbert Harefa.
Masih dalam tuntutan, menerangkan bahwa tindak penipuan yang dilakukan terdakwa Nofrialdi kepada korban Ferry Irawan sehingga mengalami kerugian Rp 300 juta berawal pada pada 14 Juli 2019. Dimana terdakwa mengimingi korban dapat kuato armada Bus Way (pengganti Metro Mini) dengan catatan harus menyetorkan uang Rp 300 juta guna dibuat sebagai saham di PT Metro Mini.
Atas permintaan terdakwa tersebut, maka saksi korban menyetorkan uang tersebut sebanyak dua kali ke rekening pribadi milik Nofrialdi, dan ke rekening PT Metro Mini.
Namun setelah korban Feri Irawan menyetorkan uang tersebut, hingga saat ini atau hingga terdakwa diadili, Bus Way pengganti Metro Mini yang dijanjikan terdakwa kepada korban, tidak pernah terealisasi.
Justru uang yang disetorkan Ferry Irawan ke rekening Nofrialdi dan ke rekening PT Metro Mini yang nilai keseluruhannya Rp 300 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan diri sendiri atau bukan dibuat sebagai modal dalam penyertaan saham PT Metro Mini.
Majelis menuda persidangan hingga tanggal 8 Agustus 2023 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (HNB)
