Jakarta, hariandialog.co.id.- AG (15) yang merupakan terdakwa anak
dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dituntut 4 tahun
penjara oleh jaksa. AG diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang
dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
selama 4 tahun serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- .
Di sana AG akan mendapat menjalani masa pidananya. “Yang bersangkutan
itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana
di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi di depan ruang utama
PN Jaksel, Rabu (5-04-2023).
Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini bersalah. “Anak berkonflik
dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak
pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana
penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi:
KUHP: Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lantas, mengapa AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, padahal
pasal tersebut paling lama pidananya selama 12 tahun?
Sebab, AG masih anak di bawah umur dan ancaman hukumannya juga
maksimal 6 tahun. AG berusia 15 tahun dan belum dianggap dewasa.
AG saja menjalani masa pidana di LPKA. LPKA adalah unit pelaksana
teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, tertulis jelas terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana
dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana
paling lama 5 tahun.
Dalam UU ini tertulis pidana bisa saja ditambah, jika yang melakukan
penganiayaan adalah orang tua anak.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, meninda
sidang untuk memberi waktu baik kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya
atas tuntutan 4 tahun penjara. (tob).
