Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah para petinggi Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Indosurya, para korban kasus dugaan investasi bodong
mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan
sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam atauKSP Indosurya. “Korban
mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menahan Henry
Surya,” kata kuasa hukum para korban Alvin Lim dalam keterangannya,
Senin (28-02-2022).
Menurut Alvin, pihaknya terus menginformasikan kepada para
korban dugaan investasi bodong terkait perkembangan penanganan kasus
KSP Indosurya, yang sejauh ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni
Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP
Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya
Cipta, Suwito Ayub.
“Dengan sudah ditahan para tersangka, kami menginformasikan
langkah selanjutnya adalah memaksimal aset sitaan Polri dan memohonkan
agar aset sitaan dibagi ke para korban yang mengambil jalur pidana ke
pengadilan,” jelas Alvin Lim.
Alvin mengatakan, sejumlah korban masih terus berharap
kerugian yang dialaminya dalam kasus KSP Indosurya dapat kembali
sepenuhnya. “Tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat
mengembalikan kerugian di Indosurya,” Alvin menandaskan.
Bareskrim Polri menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Indosurya. Hal itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan,
membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan
keterangan perihal tersebut. “Sudah,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi,
Sabtu 26 Februari 2022.
Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang
ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah
pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry
Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan
Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. (liput6/tur).
