Jakarta, hariandialog.co,.id.- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Kota
Tangerang, Banten. Dari hasil pengungkapan kasus, lebih dari 35 kg
sabu berhasil disita. “Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana
narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap. Identitas tersangka
MLS (26) dan H (43),” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald
Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24-9-2024).
Donald menjelaskan, kasus diungkap berdasarkan laporan
masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tangerang
Kota. Ditnarkoba di bawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward
Yusticia melakukan penyelidikan dan menangkap pria MLS pada Minggu
(22-9-2024) tulis dtc.
Penyelidikan berkembang hingga didapati adanya keterlibatan
tersangka lain berinisial H. Kemudian pria H diringkus polisi di rest
area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jabar, pada pagi tadi. Dari
tangan keduanya disita sabu seberat 35 kg. “Dari kedua pelaku tindak
pidana narkoba tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti
seperti narkotika jenis sabu seberat 35 kg, 6.480 butir happy five, 1
unit sepeda motor, 1 unit mobil Pajero, 4 buah HP,” jelasnya. (tur-01)
