Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPKmelakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di
KabupatenLabuhanbatu, Sumatera Utara. Salah satu orang yang ditangkap
dalam kegiatan itu adalah Bupati Labuhanbatu sekaligus politikus
Partai NasDem, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan
Kepegawaian KPK Ali Fikri. “Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu,”
kata Ali, Kamis, 11 Januari 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah
melakukan OTT di Labuhanbatu, khususnya pada pejabat publik yang
diduga menerima pemberian hadiah atau suap. Dalam OTT itu, kata
Ghufron, KPK juga menangkap beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang
bukti lainnya. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman,
setelah selesai selanjutnya kami informasikan,” kata Ghufron, Kamis.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, selain Erik
Adtrada Ritonga, pihak lain yang diduga ditangkap KPK adalah seseorang
berinisial M selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan
Labuhanbatu. Tampak ruangan pintu Dinas Kesehatan Labuhanbatu pun
disegel penyidik KPK dengan garis pembatas yang bertuliskan ‘Dalam
Pengawasan KPK’.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
elektronik atau e-LHKPN, Erik diketahui memiliki total harta kekayaan
Rp 15 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Berikut daftar
properti dan rincian harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga.
Rincian Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu
Melansir laman e-LHKPN per 21 Maret 2023 untuk periodik 2022, Erik
memiliki total harta Rp 15 miliar. Harta ini terdiri dari tanah dan
bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta bergerak lainnya.
Adapun laporan harta Erik itu berkurang Rp 1,5 miliar dari tahun
periodik 2021 yang awalnya senilai Rp 17 miliar. Berikut rincian harta
kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 12.214.000.000
1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp
1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 21.726 m2/450 m2 di KAB / Kota
LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp 170.000.000
3. Tanah Seluas 200.000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH
DENGAN AKTA: Rp 2.000.000.000
4. Tanah Seluas 200.000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH
DENGAN AKTA: Rp 2.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA Kota MEDAN,
HASIL SENDIRI: Rp 2.000.000.000
6. Tanah Seluas 396 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp 400.000.000
7. Tanah Seluas 19.354 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN
AKTA: Rp 75.000.000
8. Tanah Seluas 9.900 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA:
Rp 20.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 577,8 m2/156,8 m2 di KAB / Kota
LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 800.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 630,5 m2/325.8 m2 di KAB / Kota
LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.500.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 2.099 m2/180 m2 di KAB / Kota
LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 1.300.000.000
12. Tanah Seluas 14.801 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN
AKTA: Rp 57.000.000
13. Tanah Seluas 2.704 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN
AKTA: Rp 10.000.000
14. Tanah Seluas 16.872 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN
AKTA: Rp 65.000.000
15. Tanah Seluas 4.524 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN
AKTA: Rp 17.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 600.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2001, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000
3. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1999, HASIL SENDIRI: Rp. 150.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 350.500.000,
D. Kas dan setara kas: 2.431.039.150
E. Utang: –
Apabila diakumulasikan, maka total harta kekayaan Bupati Labuhanbatu
tersebut senilai Rp 15.595.539.150 atau sekitar Rp 15.5 miliar.
(tob).
KPK Periksa Sejumlah Kadis Pemprov Maluku Utara
Ternate, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa sejumlah kepala dinas di Pemprov Maluku Utara secara
bergilir.
Setelah memeriksa 4 kepala dinas dan mantan pejabat, komisi
antirasuah itu kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Malut Saifuddin Juba di Mako Brimob Polda Malut, Kamis
(11-1-2024).
Saifuddin diduga dimintai keterangan dengan kapasitas
sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis
PUPR) Maluku Utara. Selain Saifuddin, penyidik KPK juga memeriksa enam
staf di Pemprov Malut.
Mereka merupakan PNS di PUPR Malut yakni, Faris Hi.
Abdulbar, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid,
Safrin, dan Moh. Fitra U. Ali.
Informasi yang diterima malutpost.id, pemeriksaan Saifuddin Djuba dan
6 orang mantan stafnya itu terkait suap pengadaan dan perijinan proyek
di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka gubernur nonaktif, Abdul Gani
Kasuba alias AGK.
Juru bicara KPK, Ali Fikri memembenarkan pemeriksaan
sejumlah pejabat Pemprov di Mako Brimob Polda Malut. “Hari ini,
bertempat di Mako Brimob Polda Malut, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap juru bicara KPK, Ali
Fikri ketika dikonfirmasi sejumlah media.
Sementara amatan malutpost.id, di kantor Mako Brimob
Polda Malut dijaga ketat oleh anggota berpakaian lengkap, baik di
pintu masuk maupun pintu samping bagian selatan. Untuk diketahui,
pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK adalah Saifuddin Djuba alias
Safrudin Juba selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara.(han-01)
