Pangkalpinang, hariandialog.co.id. – Tim Opsnal Direktorat Polisi
Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan
Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah
berkedok pengiriman daging babi.
Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud
Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Ritman Todoan Agung Gultom
mengatakan pasir timah diduga ilegal tersebut diselundupkan melalui
kapal yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung
dengan tujuan Pelabuhan ADP Sadai Kabupaten Bangka Selatan. “Pasir
timah dibawa dengan mobil yang berisi tumpukan daging babi selanjutnya
diseberangkan menggunakan kapal jenis roro KMP Menumbing Raya,” ujar
Ritman kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasus penyelundupan pasir timah itu terungkap setelah
Ditpolairud Polda Bangka Belitung menerima informasi ada pengiriman
pasir timah menggunakan truk yang akan dibawa ke Pulau Bangka melalui
Pelabuhan Tanjung Ru pada Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00
WIB. “Mendapati informasi tersebut kita kemudian menunggu kapal di
Pelabuhan Sadai yang dijadwalkan tiba pada Rabu dinihari, 12 Juni 2024
sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Ritman, Ditpolairud kemudian melakukan
penggeledahan. Ditemukan satu truk dengan pelat nomor BN 8321 WP yang
membawa pasir timah sebanyak 10 ton dengan modus disamarkan dengan
daging babi. “Dari keterangan sopir truk bernama Arman, 10 ton pasir
timah dimuat dari salah satu gudang di Kecamatan Sijuk Kabupaten
Belitung dan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Ru dimasukkan daging babi
sebanyak 1 ton dan tiga unit mesin cuci,” ujarnya.
Pasir timah itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi
dokumen dan perizinan resmi. Pasir itu rencananya akan dibawa ke
sebuah gudang timah yang berada di Pangkalpinang. Sedangkan muatan
daging babi akan dikirimkan ke Sungailiat Kabupaten Bangka. “Selama
perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi, warga Belitung
yang juga ikut ke dalam kapal roro tersebut,” kata Ritman tulis tempo
Pada saat ini barang bukti berupa 1 unit truk dengan nomor
polisi BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan
daging babi potong tanpa dokumen dari pihak Karantina Hewan telah
dibawa ke Mako Ditpolairud. Ritman menambahkan polisi akan melakukan
gelar perkara untuk melihat posisi kasus dan selanjutnya menetapkan
tersangka dalam perkara tersebut. (tur)
