Jakarta, hariandialog.co.id.- Nurdamewati Sihite, SH,MH,
Bactiar Marasabessy, SH,MH, dan Hariria Marasabessy, SH, minta kepada
majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, SH, untuk membebaskan
Djendri Djusman dari dakwaan penuntut umum, tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Disamping itu disampaikan agar majelis hakim yang
mengadili perkara atas nama terdakwa Djendri Djusman menyatakan
perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Pengacara Djendri Djusman juga meminta agar menyatakan tuntutan
penuntut umum tidak dapat diterima karena prematur dan melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baiknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat sebagaimana semula.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Djendri
Djusman dalam dupliknya setebal 16 halaman kemarin di ruang sidang 4
Pengdilan Negeri Jakarta Selatan emanggapi replik dari Jaksa Penuntut
Umum.
Diuraikan juga dalam dupliknya, mengatakan bahwa Ruko
di Kemang Mansion masih milik terdakwa Djendri Djusman, dibawah
pengawasan PT Bank Keb Hana Indonesia selaku penyewa. Belum ada yang
melakukan penyegelan atau menyurut pihak Bank Keb Hana Indonesia
mengosongkan Ruko tersebut.
Penuntut umum juga disebut tidak dapat membuktikan
bahwa Beno Adi Nugroho telah menyerahkan sejumlah uang kepada
terdakwa, mengadakan akta jual beli, menyerahkan sertipikat. Sehingga
ruko Kemang Mansion baik de jure maupun de fakto masih milik terdakwa
secara hukum.
Diungkapkan juga oleh tim kuasa hukum Djendri Djusman
bahwa hingga sekarang belum terjadi pengalihan hak secara hukum karena
terdakwa tidak menerima uang atas peralihan hak jual beli tetapi Beno
Adi Nugraha Junanto telah menerima uang Rp.11,5 miliar lewat rekening
PT Sinergi Metal Utama dari Bank Artha Graha dan terdakwa tidak
menerima apapun dari pencairan. (tob)
