Bogor, hariandialog.co.id.- Satgas Antimafia Tanah
membongkar kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari 6
pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan ASN dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudddin menjelaskan para
pelaku melakukan pemalsuan dalam penerbitan sertifikat program
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Kami bersama dengan
kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap kasus pemalsuan dan
penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) palsu,” kata Kapolres
Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin
(01-08-2022).
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, menurut Iman,
pihaknya menangkap 6 orang pelaku yang merupakan calo. Salah satunya
adalah oknum ASN dari BPN Kabupaten Bogor. “Saat ini Satreskrim
Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga
sebagai pelaku, baik itu yang menerbitkan dokumen palsunya, untuk
mengeluarkan sertifikat di BPN, maupun para calo yang mengurus
penerbitan sertifikat PTSL palsu itu,” kata Iman.
Enam orang yang diamankan ialah MT alias KM, SP alias BK,
AR, AG, RGT, dan seorang ASN berinisial DK.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 132 dokumen
kepemilikan tanah, berkas blanko sertifikat dan sertifikat palsu.
Beberapa alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen dan sertifikat
PTSL palsu juga diamankan, yakni berupa stempel, printer, laptop,
serta sebotol cairan pemutih yang digunakan untuk menghapus data pada
sertifikat asli.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para
tersangka kita jerat dengan Pasal 378, 263, serta pasal 55 dan 56 KUHP
dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” sebut Iman.
Iman menegaskan proses penyelidikan dan penindakan terhadap
mafia tanah ini tak akan berhenti kepada 6 tersangka. Ia juga
mengimbau masyarakat agar bisa langsung mengurus surat kepemilikan
tanah ke Kantor BPN karena sudah banyak kemudahan. “Kami mengimbau
kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikasi kepemilikan tanah agar
menghindari penawaran atau iming-imingi kemudahan proses penerbitan
dari calo. Kami imbau agar datang langsung ke BPN, karena sudah banyak
kemudahan untuk penerbitan sertifikat kepemilikan tanah,” kata Iman
seperti ditulis detic. (han).
