Palembang, hariandialog.co.id.- Polda Sumsel berhasil membongkar
sindikat pembuatan sertifikat tanah palsu di Banyuasin, Sumatera
Selatan. Dua mafia tanah, salah satunya mantan kepala desa ditangkap
beserta belasan sertifikat tanah palsu.
Pengungkapan tersebut setelah Ditreskrimum Polda Sumsel
membentuk tim khusus (timsus) mafia tanah yang dipimpin Kasubdit
Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris
Dinzah. “Setelah tim khusus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil
menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik
(SHM) program PTSL,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol
Agus Prihadinika kepada detikSumut, Senin (01-08-2022).
Adapun identitas kedua pelaku yakni, Yudi Sandra (34) warga
Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) warga
Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin. “Yudi ini berperan sebagai
editornya dan juga mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan (BPN)
Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan kepala desa,”
kata Agus.
Menurut Agus, dua orang itu ditangkap pada Jumat (29/7)
malam di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi
ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan. “Pukul 20.00
pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel
di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di
rumahnya di wilayah Banyuasin,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi menyita
sejumlah barang bukti yakni, 19 SHM palsu untuk program PTSL, 16
bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta
perlengkapan percetakan, serta barang bukti lainnya. Pemeriksaan dan
pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan. “Sementara ini
ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih
terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap
saksi korban lainnya, saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM palsu,”
jelas Agus. (han)
