Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menyebut pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan
asli daerah (PAD) pemerintah provinsi.
Pada 2020, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat
mencapai Rp67,79 triliun atau 47,33% dari total PAD. Pada tahun
selanjutnya, realisasi kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp77,91
triliun atau 47,39% dari total PAD. “Pendapatan ini penting karena
kita memerlukan dana untuk melakukan pembangunan, memperbaiki
pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dirjen
Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dikutip pada Senin
(01-08-2022 seperti ditulis dtcnwes.
Fatoni menjelaskan PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak yang
berpengaruh amat signifikan terhadap pendapatan daerah secara
keseluruhan. Namun, kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak
kendaraan masih tergolong rendah.
Dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor
Bersama Samsat, terdapat 40 juta kendaraan yang berstatus belum
melunasi tagihan pajak kendaraan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan
PKB hanya 61%. Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan rencana
penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor menunggak pajak selama 2
tahun.
Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan tidak registrasi ulang
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Jika
registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut
tak dapat diregistrasikan kembali. (diah)
