Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan
mengusulkan agar advokat mendapat imunitas profesi.
Luhut meminta advokat yang melanggar aturan dapat ditindak
terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU)
dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung
parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025 “Ini rumusan kami yang konkret,
yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,”
kata Luhut.
Dia meminta agar advokat yang melanggar aturan tidak
langsung ditindak secara pidana. Namun, kata dia, perlu diperiksa
melalui dewan etik terlebih dulu.
“Apabila advokat, ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16
Undang-Undang Advokat, advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau
diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ujarnya.
Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dilakukan
mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo terbukti
membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi
juga suatu tindak pidana, maka advokat yang bersangkutan disampaikan
kepada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum
acara pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan
pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” ujarnya.
“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke
etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi tidak
kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati kan itu
polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” sambung dia.
Lebih lanjut, Luhut meminta DPR menggagap organisasi
advokat merupakan bar association. Di negara-negara dengan sistem
hukum Anglo-Amerika, bar association merupakan organisasi profesi
untuk pengacara. Dia meminta agar advokat tidak hanya dipandang
sekadar organisasi biasa. “Rumusan ini adalah ekuivalen dengan
prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” terangnya,
tulis dtc.(mahar-01)
