Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR
Achmad Baidowi menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah kembali menjadi Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Wantimpres Nomor 19/2006.
Revisi UU Wantimpres itu jadi usul inisiatif DPR. “Kan DPR mau
mengubah (nomenklatur), pemerintah tidak setuju,” kata Awiek, sapaan
akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9-9-2024).
Awiek menjelaskan perbedaan pendapat antara DPR dan
pemerintah adalah hal yang lumrah. Karena itu, lanjut dia, materi
revisi UU Wantimpres bakal kembali dibahas Baleg dan pemerintah dalam
rapat kerja mendatang. “Itu juga yang akan didiskusikan besok. Apakah
tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung,” tuturnya.
Menurut rencana, rapat kerja Baleg dengan pemerintah soal
RUU Wantimpres akan digelar Selasa (10/9).
Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden untuk
membahas revisi UU Nomor 19/2006 tentang Wantimpres.
Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres
berubah nama jadi DPA. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah
lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
Adapun anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota
Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya
dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.
Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal
DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.
(bing-01)
