Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III Fraksi Demokrat
Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas
Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan
masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan
waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di
mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM
jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami
kerusakan. “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk
memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang
di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM
tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin
rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM
sudah mati,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting
yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan
penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit
terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu
SIM. “Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan
(rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan
SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi,
audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI
Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur
hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP. “Saya pernah usulkan
agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup.
Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin,
dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini
selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi
biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,”
ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara,
SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit
tertentu kepemilikannya bisa dicabut. “Kalau terjadi pelanggaran cukup
dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian
tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji
persoalan ini dan melakukan evaluasi. “Jadi jangan ada perpanjangan
gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang
sangat susah seperti saat ini,” tutupnya. (han-01)
