Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan ketua KPK Agus Rahardjo
akhirnya muncul melakukan klarifikasi pemberitaan heboh surat ‘sakti’
KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/ 09/2017 terbitan Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan yang konon mengandung kebohongan besar untuk
membinasakan sebuah korporasi.
Pernyataan Agus melalui podcast youtube baru-baru ini ternyata
menambah sakit hati pihak korporasi yang merasa dizolimi. Surat
tersebut dinilai memunculkan pertanyaan besar tiba-tiba hadir di
tengah sengketa dua perusahaan PT Geo Dipa Energi (GDE) dengan PT
Bumigas Energi (BGE) dalam proyek panas bumi.
Untuk mengetahui pernyataan Agus dalam klarifikasinya, mari kita simak
setiap argumennya. Agus menganggap PT Bumigas Energi melanggar
perjanjian dengan perusahaan negara PT Geo Dipa Energi. “Itu faktanya
dibalik-balik mengenai panas bumi yang memenangkan swasta. Karena
awalnya Bumigas diberi kewenangan melakukan investasi nah kemudian
investasi tak dilakukan oleh bumigas,” celetuk Agus dalam podcast-nya.
Dari pernyataan awal tersebut, PT Bumigas Energi melalui pengacaranya
Khresna Guntarto memberikan klarifikasi kepada wartawan agar dapat
dipahami bersama. Berikut reaksi PT BGE.
*_”Bahwa jawaban dari Bapak Agus Rahardjo tersebut terkesan asal bunyi
(asbun) dan tidak memahami persoalan, sekaligus kontradiktif dengan
Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada Direktur
Utama PT. Geo Dipa Energi No.B/ 6004/ LIT.04/ 10-15/ 09/ 2017
tertanggal 19 September 2017 perihal: “Tanggapan terhadap permohonan
bantuan klarifikasi ke HSBC” (“Surat KPK 2017”) yang ditandatangani
oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang disetujui oleh
Pimpinan KPK Tahun 2014/2019, termasuk Bapak Agus Rahardjo sendiri,”
terang Khresna._*
Perjanjian bisnis dengan PT Geo DIpa Energi sebenarnya PT Bumigas
Energi telah mendaratkan modal di Bank HSBC Hongkong untuk menjalani
proyek. Sampai detik ini, Khresna memastikan memiliki bukti tersebut.
*_”Bahwa PT Bumigas Energi benar telah melakukan pembukaan rekening di
HSBC Hongkong pada tahun 2005, dimana PT Bumigas Energi mendapatkan
kepercayaan dari Investor asal Hongkong, sehingga sejumlah uang
senilai kurang lebih 40 juta Dollar Hongkong atau setara 5 juta US
Dollar saat itu ditransfer ke rekening atas nama PT Bumigas Energi
oleh investor/sponsor/ mitra strategis (strategic partner) tersebut,
sebagai bentuk ketersediaan dana tahap awal (first drawdown),” ujar
Khresna._*
Anehnya, KPK yang berupaya melindungi PT Geo Dipa Energi seolah tidak
ingin mempercayai Bumigas Energi memiliki rekening alias uang. Hingga
akhirnya KPK menerbitkan surat KPK yang berisi kalimat manipulatif dan
konten kebohongan itu dengan menyebut PT BGE tidak memiliki rekening
atau menurut versi Agus yakni surat jaminan.
“Kemudian waktu investasi itu Bumigas sudah mengeluarkan jaminan yang
dikeluarkan oleh Bank Hongkong yang diklarifikasi KPK dan kejaksaan.
Surat jaminan tak terbukti ada,” dalih Agus dalam podcast.
Kresna meluruskan:
*_”Bahwa selanjutnya PT Geo Dipa sudah mengakui pembukaan dana tahap
awal tersebut, kemudian PT Bumigas Energi sudah diminta ketersediaan
dana tahap kedua. Oleh karenanya, PT Bumigas Energi memperlihatkan
ketersediaan dana tahap kedua di PT Bank Panin Indonesia cabang
Senayan sejumlah Rp 95 miliar yang notabene jumlahnya lebih besar
dibandingkan dengan dana yang di Hongkong. Dengan demikian, persoalan
PT Bumigas Energi di tahun 2005 tidak memiliki keuangan yang cukup/
tidak mampu menggaet investor/ mitra strategis adalah tidak benar.
Selain itu, klaim Bapak Agus Rahardjo bahwa rekening di HSBC Hongkong
sebagai Surat Jaminan adalah tidak berdasar. Bahkan, hal ini menjadi
berbeda atau kontradiktif dengan keterangan Pahala Nainggolan yang
menyebut bahwa rekening di HSBC Hongkong tidak ada sama sekali. Namun,
kali ini Agus Rahardjo seakan membenarkan adanya uang PT. Bumigas
Energi di tahun 2005, yang bentuknya Surat Jaminan._*
*_Perlu kami tegaskan, baik pernyataan Pahala Nainggolan maupun Agus
Rahardjo, keduanya adalah tidak tidak benar dan salah,” ungkap
Khresna._*
Saat itu Agus mengatakan selama puluhan tahun ada potensi yang tidak
tergarap sampai akhirnya PT Geo Dipa Energi melakukan investasi
sendiri dan ingin memperluas area penambangan yang hendak dikuasai PT
Bumigas Energi.
“Waktu investasi itu Bumigas tadi sudah mengeluarkan jaminan dari Bank
Hongkong. kemudian diklarifikasi KPK dan kejaksaan bahwa surat jaminan
itu tak terbukti ada,” Agus menandaskan.
Di sini Agus menganggap ada kerugian negara tindakan korupsi. Khresna
tergeleng-geleng atas pernyataan Agus tersebut. Ia meminta KPK tidak
memutarbalikkan fakta. Pasalnya, sengketa berawal dari perusahaan BUMN
PT Geo DIpa Energi tidak melakukan kewajibannya menunjukkan ijin
pertambangan.
*_”Yang jadi persoalan justru keadaan PT. Geo Dipa Energi yang hingga
saat ini tidak pernah memperoleh IUP (Izin Usaha Panas Bumi) dan WKP
(Wilayah Kuasa Panas Bumi) dari Pemerintah secara baik dan benar
sesuai UU Panas Bumi, serta tidak adanya pelepasan kekuasaan/ hak dari
PT Pertamina selaku pemegang hak sebelumnya dan tidak ada pemberian
hak kepada PT.Geo Dipa Energi mengenai wilayah konsesi panas bumi di
Dieng dan Patuha oleh PT pertamina,” kata Khresna._*
Begini penuturan Kresna bagaimana surat ‘sakti’ KPK yang menjadi
benalu karena dugaan kebohongan dalam isi surat dengan tujuan
mengalahkan PT Bumigas Energi lewat sebuah persidangan.
*_”PT. Bumigas Energi telah melakukan pekerjaan tahap awal, seperti
pembukaan jalan ke areal panas bumi Patuha Jawa Barat, serta melakukan
pekerjaan desain mesin-mesin Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
(PLTP), untuk ekploitasi. Pada saat itu PT. Geo Dipa Energi mengaku
akan segera mengurus perolehan IUP dan WKP Panas Bumi di Dieng Patuha.
Namun, saat PT. Bumigas Energi mempertanyakan Kembali mengenai izin
tersebut, agar terdapat kepastian dalam berusaha. Lalu, PT Bumigas
Energi malah digugat wanprestasi oleh PT Geo Dipa Energi ke Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tahun 2008 dalam rangka
pemutusan kontrak. Namun, pada akhirnya PT Bumigas Energi menang dalam
sengketa hukum tersebut hingga PK (Peninjauan Kembali) di atas PK yang
dilakukan oleh PT. Geo Dipa Energi yang diputuskan pada tahun 2015.
Selanjutnya bukannya putusan dilaksanakan dengan baik, PT Geo Dipa
Energi malah mengggugat kembali PT. Bumigas Energi di tahun 2017 di
BANI dengan alasan ketiadaan first drawdown di HSBC Hongkong Tahun
2005 dengan bantuan Surat KPK 2017 dari Pahala Nainggolan yang
dimunculkan pada agenda pembuktian,” jelas Khresna._*
Agus saat itu sebagai Ketua KPK 2015-2019 menuding dalam proyek panas
bumi antara PT GDE dengan BGE ada potensi korupsi. Anggapan itu
menjadi alasan diterbitkannya surat sakti KPK melalui Pahala
Nainggolan. “Jadi kita malah mencegah kerugian negara, harusnya bisa
menghasilkan,” dalih Agus.
PT Bumigas Energi dibuat bingung mendengar itu. Khresna justru
mempertanyakan apakah tidak terbalik?
*_”Bahwa kebocoran atau kerugian keuangan negara justru diduga terjadi
pada PT Geo Dipa Energi (Persero) saat mendapatkan Penempatan Modal
Negara (PMN) senilai Rp 600 miliar dari APBN di tahun 2015/2016.
Menurut BPK RI, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pada PT Geo Dipa Energi
(Persero) dan Instansi terkait lainya pada tahun 2015 – 2017 di
Jakarta dan daerah Nomor: 112/LHP/XV/12/2017 Tanggal 29 Desember 2018,
menyatakan bahwa PMN tersebut terlalu prematur diberikan kepada PT Geo
Dipa Energi, karena dilakukan pada saat masih berlangsungnya sengketa
hukum antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi,”_*
*_”Perlu diketahui, PT Bumigas Energi merupakan mitra kerja sama
berupa Build Operate Transfer (BOT), sehingga kedudukannya sebagai
pendana (investor/pencari investor), pembangun (kontraktor) dan
pengelola (operator). Oleh sebab itu, menurut hemat kami, bila PT
Bumigas Energi dikembalikan haknya, tidak perlu terjadi pemborosan
APBN yang begitu besar terhadap PT Geo Dipa Energi. Belum lagi
pinjaman yang diberikan oleh perbankan milik negara dan perbankan
asing yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan Panas Bumi PT Geo
Dipa Energi di sumur panas bumi Dieng Patuha yang masih terikat
kontrak dengan PT Bumigas Energi. Keseluruhan kegiatan PT Geo Dipa
Energi tersebut membebani pengeluaran dalam APBN dan potensi
penerimaan negara, yang dapat berujung pada kerugian keuangan
negara,”_*
*_”Bahwa atas keadaan tersebut, kemenangan PT. Geo Dipa Energi melawan
PT. Bumigas Energi seakan sebagai suatu keharusan agar negara tidak
rugi atas ulah PT. Geo Dipa Energi sendiri. Namun demikian, pernyataan
Pahala dengan Agus ingin memutar balik keadaan dengan melakukan
framing seakan-akan PT. Bumigas Energi yang merugikan keuangan
negara,” jelas Khresna._*
Kresna memandang lebih jauh dan menaruh kecurigaan terhadap strategi
Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan yang mengeluarkan surat disposisi
kepada komisioner KPK lainnya agar surat ‘sakti’ KPK dengan isi materi
yang patut dipertanyakan itu bisa diterbitkan.
*_”Ya sangat janggal, karena bertentangan dengan fakta yang
sesungguhnya, serta tidak terjadi pendalaman materi oleh Pimpinan KPK
saat itu,”_*
*_”Dengan mendepak Bumigas keluar dari kontrak by force, mungkin ada
dugaan mark-up dengan memakai APBN seperti pembangunan unit patuha 1.
Juga PT Geo DIpa tidak punya WKP/IUP sesuai UU Panas Bumi No 27/2003
dengan rezim lama atau rezim baru. Ini yang Deputi Pencegahan Pahala
Nainggolan ataupun Agus Rahardjo tidak mengerti sama sekali. Karena
antara PT Bumigas dan PT Geo Dipa adalah dasar hukumnya kontrak ktr
001/2005, Di sana ada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Alangkah
munafiknya pernyataan dua oknum KPK tersebut. Atau memang surat
tersebut sengaja diterbitkan setelah adanya pertemuan anak mantan
penguasa dengan share holder Bumigas yang tidak terjadi kesepakatan
pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2016, Kementrian ESDM mewujudkan
perdamaian antara PT Bumigas dan PT geodipa. Juga PT Geo DIpa sudah
ketemu deputi penindakan OJK pada tahun 2017 untuk meminta surat
rekomendasi tersebut. Tapi tidak dikabulkan,” Khresna menuturkan._*
Oleh karena itu, PT Bumigas Energi ingin membuka fakta dalam
permasalahan tersebut melalui pertemuan baik dari pihak KPK dan PT
HSBC Indonesia. Pertemuan pun belum terealisasai hingga sekarang.
*_”Juga PT Bumigas untuk meminta konfrontasi di Dewas KPK untuk para
pihak-pihak yaitu Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, PT Bumigas, dan
PT HSBC Indonesia. Siapapun dari para pihak yang melakukan perbuatan
melawan hukum harus diproses hukum. Biar ada kepastian hukum, bukan
cawe-cawe dari oknum-oknum KPK yang merusak kepastian hukum tersebut
sendiri, sesuai Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto,” tegas
Khresna._*
Sampai-sampai Agus dalam podcast tersebut menantang PT Bumigas Energi
untuk mengadu ‘kekuatan’ lewat jalan hukum. Kemudian Khresna menjawab
tantangan tersebut.
*_”Saat ini kami sedang berjuang menggugat asal usul informasi Surat
KPK 2017, karena diberikan secara sewenang-wenang. Selain itu, melalui
bantuan teman-teman pegiat antikorupsi dari beberapa organisasi
masyarakat sipil sudah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan
kewenangan oleh Pahala Nainggolan, dalam menerbitkan surat tersebut,”
jawab Khresna._*
Diketahui PT Bumigas Energi melalui pengacaranya telah melaporkan Agus
Rahardjo dan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan
penyalahgunaan jabatan terkait penerbitan surat KPK yang saat ini
masih dipermasalahkan lantaran isi materinya dinilai manipulatif
dengan rangkaian kalimat kebohongan. Adapun nomor laporan polisi yakni
LP/B/237/VII2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2024, tulis
rilis yang diterima. (bing-01)
